وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها وإن قل خارج الوقت فيلزمه البدء بها Apabila seseorang kehabisan waktu shalat dikarenakan adanya suatu udzur , maka orang tersebut wajib mendahulukan shalat yang kehabisan waktu tersebut dari pada shalat hadliroh (yang masih memiliki waktu). Adapun ketika dikhawatirkan kehabisan waktu, seperti contoh dapat melaksanakan shalat hadliroh secara tepat waktu, namun hanya separuh saja, maka wajib mendahulukan shalat hadliroh tersebut. ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر وإن فقد الترتيب لأنه سنة والبدار واجب Wajib mendahulukan shalat yang kehabisan waktu tanpa adanya udzur dari pada shalat yang kehabisan waktu karena adanya udzur. Hal tersebut berlaku, meskipun akan terjadi tidak tertib (antara shalat satu dengan shalat lainnya), sebab tertib hukumnya dalah sunah, sedangkan bersegera hukumnya wajib. ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر Disunahkan mengakhirkan shalat sunah ra
Berupa ringkasan-ringkasan dari pembelajaran