Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Kesunahan Dalam Haji

Sunah Haji

Kewajiban Selain Rukun

Kewajiban Haji Selain Rukun 

Rukun Haji dan Umroh

Rukun Haji dan Umroh

Kitab Haji

Kitab Tentang Haji Haji secara bahasa memiliki arti menyengaja sedangkan dalam istilah syari’at haji memiliki arti menyengaja pergi menuju Bait al-Haram untuk melaksanakan ibadah. Syarat wajib melaksanakan haji berjumlah tujuh, dalam sebagian redaksi kitab menyebutkan ada tujuh perkara, yaitu: 1.       Islam. 2.       Baligh. 3.       Berakal. 4.    Merdeka, sehingga haji tidak diwajibkan atas orang-orang yang memiliki kriteria selain di atas. 5.    Adanya bekal dan wadah bekal tersebut, ketika memang dibutuhkan. Karena terkadang seseorang tidak membutuhkan wadah bekal, sebagaimana orang yang berdomisili dekat dengan kota Mekah. Disyaratkan juga adanya air pada tempat-tempat yang secara kebiasaan orang membawa air dengan harga semestinya. 6.   Adanya kendaraan yang patut ditunggangi dengan upah sepadan baik dengan membelinya atau dengan menyewanya. Syarat ke enam ini, wajib ketika jarak orang tersebut dengan kota Mekah lebih dari dua marhalah (+- 80 Km) baik dia mampu

Berdiam Diri di Dalam Masjid

Fasal: I’tikaf

Kitab Puasa Bagian 2

  Hari Haram Puasa: Haram melaksanakan puasa dalam lima hari, yaitu: dua hari idul fitri dan idul adlha, dan tiga hari tasyriq yaitu tiga hari setelah hari penyembelihan qurban ( yaumu al-Nahr ). Puasa Hari Syak: Dimakruhkan dengan kadar makruh tahrim , melaksanakan puasa dengan tanpa adanya sebab pada hari yang diragukan. Kyai mushanif memberi isyarat beberapa contoh yang dapat menjadi sebab diperbolehkan puasa pada hari yang diragukan dengan dawuh beliau: kecuali puasa tersebut sudah menjadi adat bagi shaim dalam menjalankan puasa sunah. Sebagaimana seseorang yang melaksanakan sehari puasa dan sehari tidak (puasa nabi Daud AS). Diperbolehkan juga melaksanakan puasa pada hari yang diragukan bagi seseorang yang mengqadla’ puasa dan puasa nadzar. Hari yang diragukan adalah hari ketiga puluh sya’ban ketika hilal tidak terlihat pada malam harinya padahal keadaan langit tidak mendung. Atau apabila ada berita yang tersebar di masyarakat bahwa hilal terlihat, namun tidak ada persaksian dari