Kitab Tentang Haji Haji secara bahasa memiliki arti menyengaja sedangkan dalam istilah syari’at haji memiliki arti menyengaja pergi menuju Bait al-Haram untuk melaksanakan ibadah. Syarat wajib melaksanakan haji berjumlah tujuh, dalam sebagian redaksi kitab menyebutkan ada tujuh perkara, yaitu: 1. Islam. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Merdeka, sehingga haji tidak diwajibkan atas orang-orang yang memiliki kriteria selain di atas. 5. Adanya bekal dan wadah bekal tersebut, ketika memang dibutuhkan. Karena terkadang seseorang tidak membutuhkan wadah bekal, sebagaimana orang yang berdomisili dekat dengan kota Mekah. Disyaratkan juga adanya air pada tempat-tempat yang secara kebiasaan orang membawa air dengan harga semestinya. 6. Adanya kendaraan yang patut ditunggangi dengan upah sepadan baik dengan membelinya atau dengan menyewanya. Syarat ke enam ini, wajib ketika jarak orang tersebut dengan kota Mekah lebih dari dua marhalah (+- 80 Km) baik dia mampu