Langsung ke konten utama

Kewajiban Selain Rukun


Kewajiban Haji Selain Rukun 

Kewajiban haji selain rukun ada tiga, yaitu:

1. Ihram  dari miqat[1], yang berkenaan dengan miqat zamany[2] dan makany[3]. Miqat zamany merupakan bulan Syawal, Dzulqo’dah, dan sepuluh malam pada bulan Dzulhijjah. Untuk umroh maka, keseluruhan tahun menjadi miqat zamany nya.

Miqat makany bagi orang bertempat tinggal di kota Mekah adalah kota Mekah itu sendiri, baik orang tersebut adalah orang yang bermukim atau turis yang berkunjung.

Bagi orang yang berasal dari arah kota Madinah miqat makany nya adalah Dzulhulaifah.

Bagi orang yang bertempat tinggal dari arah kota Syam, Mesir, dan Maghrib miqat makany nya adalah Juhfah.

Bagi orang yang berasal dari arah kota Tihamah Yaman adalah Yalamlam.

Bagi yang berasal dari arah kota Najd Hijaz dan Najd Yaman adalah Qorn.

Bagi yang berasalh darii arah timur adalah Dzat Irq.

2. Melempar jumrah yang berjumlah tiga, dengan cara seseorang memulainya dengan urutan Jumrah Kubro, Jumroh Wustha, kemudian Jumrah Aqabah.

Setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil satu persatu, sehingga apabila dua kerikil dilempar satu kali maka, dianggap sebagai satu kali lemparan. Namun, jika melempar tujuh kali secara beruntun dengan menggunakan satu kerikil maka, hal itu dianggap mencukupi.

Disyaratkan untuk sesuatu yang dilemparkan adalah sebuah batu, sehingga tidak mencukupi selainya, seperti berlian dan gamping.

3.  Mencukur rambut atau memendekkannya. Untuk laki-laki yang paling utama adalah mencukur rambut dan bagi perempuan adalah memendekkan rambut.

Sedikit-sedikitnya mencukur rambut adalah dengan menghilangkan tiga helai rambut dari kepala, baik dengan cara mencukur, mencabut, membakar, atau memotong.

Bagi seseorang yang tidak memiliki rambut, disunahkan untuk menjalankan pisau di atas kepalanya[4]. Rambut selain pada bagian kepala tidak dapat dijadikan ganti, sebagaimana jenggot dan lainnya.



[1] Miqat merupakan batas waktu atau tempat dimulainya ibadah haji. Bagi orang yang melaksanakan ibadah haji ketika mencapai miqat, harus sudah memakai pakaian ihram. Bagi jamaah haji Indonesia gelombang 1 miqatnya adalah Dzulhulaifah karena transit di Madinah terlebih dahulu. Sedangkan bagi gelombang 2 miqatnya adalah Yalamlam karena langsung menuju Mekah. Sumber: news.detik.com

[2] Miqat Zamany, batas waktu.

[3] Miqat Makany, batas tempat.

[4] Tafaulan Halqu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana