Kewajiban haji selain rukun ada tiga, yaitu:
1. Ihram dari miqat[1],
yang berkenaan dengan miqat zamany[2]
dan makany[3].
Miqat zamany merupakan bulan Syawal, Dzulqo’dah, dan sepuluh malam pada
bulan Dzulhijjah. Untuk umroh maka, keseluruhan tahun menjadi miqat zamany nya.
Miqat makany bagi orang bertempat tinggal di kota Mekah adalah kota
Mekah itu sendiri, baik orang tersebut adalah orang yang bermukim atau turis
yang berkunjung.
Bagi orang
yang berasal dari arah kota Madinah miqat makany nya adalah
Dzulhulaifah.
Bagi orang
yang bertempat tinggal dari arah kota Syam, Mesir, dan Maghrib miqat makany
nya adalah Juhfah.
Bagi orang
yang berasal dari arah kota Tihamah Yaman adalah Yalamlam.
Bagi yang
berasal dari arah kota Najd Hijaz dan Najd Yaman adalah Qorn.
Bagi yang
berasalh darii arah timur adalah Dzat Irq.
2. Melempar jumrah
yang berjumlah tiga, dengan cara seseorang memulainya dengan urutan Jumrah
Kubro, Jumroh Wustha, kemudian Jumrah Aqabah.
Setiap jumrah
dilempar dengan tujuh kerikil satu persatu, sehingga apabila dua kerikil
dilempar satu kali maka, dianggap sebagai satu kali lemparan. Namun, jika
melempar tujuh kali secara beruntun dengan menggunakan satu kerikil maka, hal
itu dianggap mencukupi.
Disyaratkan
untuk sesuatu yang dilemparkan adalah sebuah batu, sehingga tidak mencukupi
selainya, seperti berlian dan gamping.
3. Mencukur
rambut atau memendekkannya. Untuk laki-laki yang paling utama adalah mencukur
rambut dan bagi perempuan adalah memendekkan rambut.
Sedikit-sedikitnya
mencukur rambut adalah dengan menghilangkan tiga helai rambut dari kepala, baik
dengan cara mencukur, mencabut, membakar, atau memotong.
Bagi seseorang
yang tidak memiliki rambut, disunahkan untuk menjalankan pisau di atas
kepalanya[4].
Rambut selain pada bagian kepala tidak dapat dijadikan ganti, sebagaimana
jenggot dan lainnya.
[1] Miqat merupakan batas waktu atau tempat dimulainya ibadah haji. Bagi orang
yang melaksanakan ibadah haji ketika mencapai miqat, harus sudah memakai
pakaian ihram. Bagi jamaah haji Indonesia gelombang 1 miqatnya adalah
Dzulhulaifah karena transit di Madinah terlebih dahulu. Sedangkan bagi gelombang
2 miqatnya adalah Yalamlam karena langsung menuju Mekah. Sumber: news.detik.com
[2] Miqat Zamany, batas waktu.
[3] Miqat Makany, batas tempat.
[4] Tafaulan Halqu.
Komentar
Posting Komentar