Langsung ke konten utama

Rukun Haji dan Umroh


Rukun Haji dan Umroh

Rukun Haji:

Rukun haji berjumlah empat, yaitu:

1.      Ihram beserta niatnya, yaitu niat memasuki ibadah haji.

2.    Wukuf di tanah Arafah, yang dimaksud adalah hadirnya orang yang ihram haji dengan waktu singkat setelah tergelincirnya matahari pada hari Arafah, yaitu tanggal sembilan bulan Dzulhujjah dengan syarat waqif[1] adalah orang yang berkewajiban melaksnakan ibadah tersebut, buka orang yang epilepsi. Waktu wukuf ini berjalan sampai fajarnya hari nahr[2], yaitu tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah.

3.   Thawaf bait al-Haram dengan tujuh putaran, dengan catatan orang yang melaksanakannya menjadikan ka’bah pada sisi kiri orang tersebut, dimulai dari hajar aswad dan badannya lurus dengan ka’bah ketika berjalan. Sehingga apabila memulai dari selain hajar aswad maka, tidak dihitung sebagai thawaf.

4.   Sa’i diantara bukit Shafa dan Marwah tujuh kali.  Syaratnya adalah dengan memulai pada bilangan pertama dari bukit Shofa dan mengakhiri pada bukit Marwah. Bilangan satu kali dihitung dari berangkatnya seseorang dari bukit Shafa sampai Marwah dan pulangnya dari Marwah sampai Shafa dihitungan bilangan kedua.

Shafa dengan dibaca pendek adalah puncak gunung Abi Qubais dan Marwah dengan difathah mimnya merupakan suatu nama tempat yang terkenal di kota Mekah.

Dalam rukun haji ada yang tertinggal, yaitu mencukur rambut dan memendekkannya, hal tersebut ketika kita menganggapnya sebagai suatu ibadah dan pendapat tersebut adalah masyhur. Namun, jika kita menganggap keduanya sebagai kesunahan maka, keduanya bukan bagian dari rukun haji. Wajib mendahulukan ihram dari semua rukun yang telah disebutkan.

Rukun Umrah:

Rukun umrah ada tiga sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian redaksi kitab, dalam sebagian redaksi lain menyebutkan ada empat, yaitu:

1.      Ihram.

2.      Thawaf.

3.      Sa’i.

4.  Mencukur atau memendekan rambut dalam salah satu pendapat. Pendapat ini adalah pendapat rajih sebagaimana yang telah diterangkan, sedangkan selain pendapat rajih mengatakan bahwa mencukur atau memendekan rambut bukan bagian dari rukun umrah. Wallahu A’lam.



[1] Wakif adalah orang yang sedang melaksanakan wukuf.

[2] Hari Nahr disebut juga dengan hari kurban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana