Rukun Haji dan Umroh
Rukun Haji:
Rukun haji berjumlah empat, yaitu:
1. Ihram beserta
niatnya, yaitu niat memasuki ibadah haji.
2. Wukuf di tanah
Arafah, yang dimaksud adalah hadirnya orang yang ihram haji dengan waktu
singkat setelah tergelincirnya matahari pada hari Arafah, yaitu tanggal
sembilan bulan Dzulhujjah dengan syarat waqif[1]
adalah orang yang berkewajiban melaksnakan ibadah tersebut, buka orang yang
epilepsi. Waktu wukuf ini berjalan sampai fajarnya hari nahr[2],
yaitu tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah.
3. Thawaf bait al-Haram dengan tujuh putaran, dengan catatan orang
yang melaksanakannya menjadikan ka’bah pada sisi kiri orang tersebut, dimulai
dari hajar aswad dan badannya lurus dengan ka’bah ketika berjalan. Sehingga
apabila memulai dari selain hajar aswad maka, tidak dihitung sebagai thawaf.
4. Sa’i diantara
bukit Shafa dan Marwah tujuh kali.
Syaratnya adalah dengan memulai pada bilangan pertama dari bukit Shofa
dan mengakhiri pada bukit Marwah. Bilangan satu kali dihitung dari berangkatnya
seseorang dari bukit Shafa sampai Marwah dan pulangnya dari Marwah sampai Shafa
dihitungan bilangan kedua.
Shafa dengan
dibaca pendek adalah puncak gunung Abi Qubais dan Marwah dengan difathah mimnya
merupakan suatu nama tempat yang terkenal di kota Mekah.
Dalam rukun haji ada yang tertinggal, yaitu mencukur rambut dan memendekkannya, hal tersebut ketika kita menganggapnya sebagai suatu ibadah dan pendapat tersebut adalah masyhur. Namun, jika kita menganggap keduanya sebagai kesunahan maka, keduanya bukan bagian dari rukun haji. Wajib mendahulukan ihram dari semua rukun yang telah disebutkan.
Rukun Umrah:
Rukun umrah
ada tiga sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian redaksi kitab, dalam
sebagian redaksi lain menyebutkan ada empat, yaitu:
1. Ihram.
2. Thawaf.
3. Sa’i.
4. Mencukur atau
memendekan rambut dalam salah satu pendapat. Pendapat ini adalah pendapat rajih
sebagaimana yang telah diterangkan, sedangkan selain pendapat rajih mengatakan
bahwa mencukur atau memendekan rambut bukan bagian dari rukun umrah. Wallahu
A’lam.
[1] Wakif adalah orang yang sedang melaksanakan wukuf.
[2] Hari Nahr disebut juga dengan hari kurban.
Komentar
Posting Komentar