Kitab Tentang
Haji
Haji secara
bahasa memiliki arti menyengaja sedangkan dalam istilah syari’at haji memiliki
arti menyengaja pergi menuju Bait al-Haram untuk melaksanakan ibadah.
Syarat wajib
melaksanakan haji berjumlah tujuh, dalam sebagian redaksi kitab menyebutkan ada
tujuh perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka,
sehingga haji tidak diwajibkan atas orang-orang yang memiliki kriteria selain
di atas.
5. Adanya bekal
dan wadah bekal tersebut, ketika memang dibutuhkan. Karena terkadang seseorang
tidak membutuhkan wadah bekal, sebagaimana orang yang berdomisili dekat dengan
kota Mekah. Disyaratkan juga adanya air pada tempat-tempat yang secara
kebiasaan orang membawa air dengan harga semestinya.
6. Adanya
kendaraan yang patut ditunggangi dengan upah sepadan baik dengan membelinya
atau dengan menyewanya. Syarat ke enam ini, wajib ketika jarak orang tersebut
dengan kota Mekah lebih dari dua marhalah (+- 80 Km) baik dia mampu
melakukan perjalanan dengan cara berjalan ataupun tidak mampu. Ketika jarak
antara orang tersebut dengan kota Mekah kurang dari dua marhalah (+- 80
Km) dan dia mampu melakukan perjalanan dengan berjalan kaki maka, wajib atas
orang tersebut melaksankan haji, meskipun tanpa menggunakan kendaraan.
Semua syarat
di atas, merupakan harta lebih dari hutang dan nafkah untuk orang yang berada
dalam tanggungan orang yang berangkat haji, mulai dari masa berangkatnya sampai
pulang kembali.
7. Sepinya jalan,
yang dimaksud dengan sepinya jalan disini adalah jalan yang dilalui disangaka
sudah aman dengan mempertimbangkan setiap tempat. Sehingga ketika seseorang
tidak aman atas dirinya, hartanya, atau alat kelamin nya maka, tidak wajib haji
atas orang tersebut.
Perkataan kyai
mushanif “memungkinkan untuk menempuh perjalanan”: terdapat pada sebagian
redaksi kitab.
Yang dimaksud
memungkinkan disini adalah setelah ada bekal dan kendaraan, masih ada waktu
yang mungkin untuk digunakan berangkat haji dengan cara semestinya. Jika mungkin
ditempuh namun, untuk mencapai dua marhalah orang tersebut membutuhkan waktu sebagian
dari hari-hari yang biasa digunakan perjalanan maka, tidak wajib melaksanakan
haji bagi orang tersebut karena hal itu menyulitkan. Wallahu A’lam.
Komentar
Posting Komentar