Langsung ke konten utama

Kitab Haji


Kitab Tentang Haji

Haji secara bahasa memiliki arti menyengaja sedangkan dalam istilah syari’at haji memiliki arti menyengaja pergi menuju Bait al-Haram untuk melaksanakan ibadah.

Syarat wajib melaksanakan haji berjumlah tujuh, dalam sebagian redaksi kitab menyebutkan ada tujuh perkara, yaitu:

1.      Islam.

2.      Baligh.

3.      Berakal.

4.  Merdeka, sehingga haji tidak diwajibkan atas orang-orang yang memiliki kriteria selain di atas.

5.  Adanya bekal dan wadah bekal tersebut, ketika memang dibutuhkan. Karena terkadang seseorang tidak membutuhkan wadah bekal, sebagaimana orang yang berdomisili dekat dengan kota Mekah. Disyaratkan juga adanya air pada tempat-tempat yang secara kebiasaan orang membawa air dengan harga semestinya.

6. Adanya kendaraan yang patut ditunggangi dengan upah sepadan baik dengan membelinya atau dengan menyewanya. Syarat ke enam ini, wajib ketika jarak orang tersebut dengan kota Mekah lebih dari dua marhalah (+- 80 Km) baik dia mampu melakukan perjalanan dengan cara berjalan ataupun tidak mampu. Ketika jarak antara orang tersebut dengan kota Mekah kurang dari dua marhalah (+- 80 Km) dan dia mampu melakukan perjalanan dengan berjalan kaki maka, wajib atas orang tersebut melaksankan haji, meskipun tanpa menggunakan kendaraan.

Semua syarat di atas, merupakan harta lebih dari hutang dan nafkah untuk orang yang berada dalam tanggungan orang yang berangkat haji, mulai dari masa berangkatnya sampai pulang kembali.

7.    Sepinya jalan, yang dimaksud dengan sepinya jalan disini adalah jalan yang dilalui disangaka sudah aman dengan mempertimbangkan setiap tempat. Sehingga ketika seseorang tidak aman atas dirinya, hartanya, atau alat kelamin nya maka, tidak wajib haji atas orang tersebut.

Perkataan kyai mushanif “memungkinkan untuk menempuh perjalanan”: terdapat pada sebagian redaksi kitab.

Yang dimaksud memungkinkan disini adalah setelah ada bekal dan kendaraan, masih ada waktu yang mungkin untuk digunakan berangkat haji dengan cara semestinya. Jika mungkin ditempuh namun, untuk mencapai dua marhalah orang tersebut membutuhkan waktu sebagian dari hari-hari yang biasa digunakan perjalanan maka, tidak wajib melaksanakan haji bagi orang tersebut karena hal itu menyulitkan. Wallahu A’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana