Fasal: Nishab Tanaman dan Buah-Buahan
Nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima wasaq. Lafadz ausuq
berasal dari lafadz wasq, yaitu masdar dengan makna berkumpul, karena
wasaq mengumpulkan beberapa sha’. Lima wasaq adalah seribu enam ratus ritl
bangsa iraq (kurang lebih 700 kilo gram), dalam sebagian redaksi menggunakan
lafadz bangsa baghdad. Dan tanaman atau buah-buahan yang lebih dari lima wasaq,
maka perhitungan nya disesuakan dengan tambahan tadi.
Satu ritl baghdad menurut Imam Nawawi adalah seratus dua
puluh delapan dirham lebih empat pertuju dirham.
Dalam lima wasaq tanaman dan buah-buahan tadi, ketika
disirami menggunakan air hujan dan sejenisnya seperti salju atau banjir, maka zakatnya
adalah 1/10 atau 10%. Contoh: Si A menanam padi pada bulan Rajab yang mana
dalam pengairan padi tersebut si A mengandalkan hujan/tadah hujan. Pada bulan Ramadlan
tanaman padi si A sudah dapat dipanen dan hasil panen tersebut mencapai dua ton
(sudah mencapai nishab, yaitu 700 kilo
gram). Si A dapat mempertahankan dua ton tersebut sampai datangnya bulan Ramadlan
berikutnya (sudah mencapai haul). Maka, zakat yang wajib dibayarkan si A adalah
2000 kilo gram x 10/100= 200 kilo gram.
Ketika disirami menggunakan daulab, dengan
didlomah/difathah dalnya, yaitu sesuatu yang diputar-putar oleh hewan (sekarang
diesel), atau disirami dengan menimba air dari sungai atau sumur dengan
menggunakan hewan seperti kuda dan sapi, maka zakatnya adalah 1/5 atau 5%. Contoh:
Si B menanam padi pada bulan Dzulhijjah, dalam masalah pengairan si B mengairi
tanamannya si B menggunakan pengairan yang dibangun pemerintah dan setiap
bulanya harus membayar Rp. 30.000,00. Pada bulan Shafar tanaman si B sudah
dapat dipanen dan hasil panen tersebut mencapai empat ton (sudah mencapai
nishab, yaitu 700 kilo gram). Si B dapat mempertahankan empat ton tersebut
sampai datangnya bulan Shafar pada tahun berikutnya (sudah mencapai satu haul).
Maka, si B zakat yang wajib dikeluarkan si B adalah 4000 kilo gram x 5/100= 200
kilo gram.
Tanaman dan buah-buahan yang disirami menggunakan air
hujan dan diesel dengan kadar yang sama, maka zakatnya adalah tiga seperempat
sepersepuluh atau 7,5%. Contoh: Si C menanam padi pada bulan Rabiul Akhir,
untuk mengairi tanamanya si C mengandalkan hujan/tadah hujan, namun terkadang
si C menggunakan diesel ketika tidak kunjung turun hujan. Pada bulan Sya’ban tanaman
si C sudah dapat dipanen dan hasil panennya mencapai tiga ton (sudah mencapai
nishab, yaitu 700 kilo gram). Si C dapat mempertahankan tiga ton tersebut
sampai datangnya bulan Sya’ban pada tahun berikutnya (sudah mencapai haul). Maka,
zakat yang wajib dibayarkan si C adalah 3000 kilo gram x 7,5/100= 225 kilo
gram.
Komentar
Posting Komentar