Langsung ke konten utama

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Bab syarat sebelum masuk shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط. Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri.

Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya.

Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseorang yang sedang dalam keadaan sendiri di dalam kegelapan dan tidak mampu menutupi auratnya, maka dia boleh shalat dengan telanjang. Orang tersebut tidak melakukan isyarat untuk rukuk dan sujudnya, namun orang tersebut tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya seperti shalat biasa. Bagi orang tersebut tidak diwajibkan mengulangi shalat. Menutupi aurat disini adalah menggunakan pakaian yang suci. Wajib menutup aurat dari pandangan manusia pada selain waktu shalat dan ketika sendiri kecuali adanya kebutuhan seperti mandi dan sejenisnya. Adapun menutup aurat untuk diri sendiri hukumnya tidak wajib, namun melihatnya adalah makruh. Aurat laki-laki adalah sesuatu yang berada diantara pusar dan lutut, seperti itu pula aurat budak perempuan. Aurat perempuan merdeka dalam shalat adalah seluruh badanya kecuali wajah dan kedua telapak tanganya baik dalam maupun luar sampai kedua pergelangan tangan. Adapun aurat perempuan merdeka pada selain shalat adalah seluruh badanya dan auratnya ketika dalam keadaan sendiri adalah seperti auratnya laki-laki. Aurat secara bahasa adalah kurang, dan dalam syari’at diucapkan bahwa aurat merupakan perkara yang wajib ditutupi. Ini (sesuatu yang wajib ditutupi) merupakan hal yang dimaksud dalam masalah menutupi aurat. Perkara-perkara yang haram dilihat sudah dituturkan oleh ulama’-ulama’ syafi’iyyah dalam kitab yang menerangkan mengenai nikah.

Syarat ketiga adalah berdiri pada tempat yang suci. Sehingga shalatnya seseorang tidak sah apabila ada bagian dari badanya atau pakaianya terkena najis baik dalam posisi berdiri, duduk, rukuk, maupun sujud.

Syarat keempat adalah mengetahui masuknya waktu shalat atau dapat juga dengan menyangka masuknya waktu shalat dengan ijtihad. Sehingga apabila seseorang shalat tanpa mengetahui masuknya waktu shalat, maka tidak sah shalatnya. Meskipun orang tersebut sudah tepat pada waktunya.

Syarat kelima adalah berusaha menghadap kiblat, yaitu ka’bah. Disebut  sebagai kiblat dikarenakan seseorang yang melaksanakan shalat akan menghadap padanya. Disebut  sebagai ka’bah dikarenakan luhur derajatnya. Menghadap kiblat dengan dada merupakan syarat sahnya shalat bagi orang yang mampu melakukanya.

Dikecualikan dari syarat berusaha menghadap kiblat dengan dawuh kyai mushonif: diperbolehkan tidak menghadap kiblat ketika shalat dalam dua keadaan, pertama adalah ketika keadaan yang sangat menakutkan dalam peperangan yang dimubahkan baik shalat yang dilaksanakan adalah fardlu maupun naflu. Kedua adalah ketika shalat sunah dalam keadaan bepergian diatas kendaraan, sehingga bagi orang yang sedang bepergian mubah meskipun jaraknya dekat diperbolehkan shalat sunah tanpa menghadap kiblat.  Seseorang yang sedang berada di atas tunggangan tidak diwajibkan meletakan dahinya di atas pelana. Tetapi seseorang tersebut melakukan isyarat dalam rukuk dan sujudnya yang mana posisi sujudnya lebih rendah dibanding rukuknya. Adapun seseorang yang sedang berjalan, dia harus menyempurnakan rukuk dan sujudnya dan diwajibkan menghadap kiblat ketika melaksanakan rukuk dan sujud. Seseorang tersebut tidak berjalan kembali kecuali dalam keadaan berdiri dan tasyahud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana