Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Syarat-Syarat Wajib Shalat

  Fasal: Syarat-Syarat yang Wajib Dilakukan Ketika Shalat Syarat wajibnya shalat ada tiga, yaitu: Pertama adalah beragama islam. Sehingga shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang kafir asli, dan baginya tidak wajib melaksanakan qadla’ shalat yang telah ditinggalkan selama orang tersebut kafir ketia dia masuk islam. Adapun orang yang murtad wajib baginya melaksanakan shalat yang ditinggalkan selama orang tersebut murtad ketika dia kembali beragama islam. Kedua adalah baligh. Sehingga shalat tidak wajib dikerjakan oleh anak kecil baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi mereka berdua diperintahkan untuk melaksanakan shalat ketika berumur tujuh tahun dan sudah tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan buruk), apabila belum tamyiz, maka menunggu sampai tamyiz . Pada genap umur sepuluh tahun mereka dipukul ketika meninggalkan shalat. Ketiga adalah berakal. Sehingga shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang yang gila. Dawuh kyai mushonif “ketiga hal diatas adalah batasan taklif/di

Kitab Shalat Muqoddimah

  K itab Tentang Hukum-Hukum di Dalam Shalat Shalat secara bahasa memiliki arti berdo’a. Sedang kan dalam istilah syari’at sebagaimana yang telah dituturkan oleh Imam Rafi’i shalat merupakan segala ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang mana di dalamnya terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Shalat-shalat yang di fardlu kan, dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan lafadz “beberapa shalat yang difardlu kan” ada lima. Wajib bagi setiap orang melaksanakan lima waktu tersebut pada awal waktunya. Kewajiban dalam hal ini merupakan kewajiban yang mempunyai toleransi sampai sekiranya masih tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat tadi. Pertama adalah shalat dzuhur. Imam Nawawi berpendat, shalat tersebut dinamakan sebagai shalat dzuhur karena pelaksanaan shalat tersebut jelas pada tengah-tengah hari. Awal waktu pelaksanaan shalat dzuhur adalah menjorok atau condongnya matahari dari tengah-tengah langit. Hal ini tidak d

Tentang Wanita

Fasal: Menerangkan Haidl, Nifas, dan Istihadloh. Darah yang keluar dari alat kelamin wanita ada tiga, yaitu darah haidl, nifas, dan istihadloh. Darah haidl merupakan darah yang keluar pada umur sembilan tahun (umur ini merupakan umur yang biasanya wanita mengalami haidl) dengan jalan yang sehat bukan karena suatu penyakit tetapi memang karena hal itu umum terjadi pada wanita. Darah ini juga keluar bukan karena disebabkan melahirkan. Kyai mushonif berkata: darah haidl warnanya hitam, panas, dan mengakibatkan rasa sakit. Perkataan ini tidak begitu banyak disebutkan dalam sebagian redaksi kitab matan. Dalam kitab Al Shahah : hitamnya darah haidl disebabkan oleh sangat merahnya darah tersebut sehingga terlihat hitam, darah tersebut bagaikan terbakar oleh api sehingga menyebabkan rasa panas. Darah nifas merupakan darah yang keluar setelah melahirkan. Maka, darah yang keluar bersamaan saat melahirkan atau sebelum melahirkan tidak disebut dengan darah nifas. Penambahan huruf ي pada lafadz عق

Najis dan Cara Mensucikanya

Fasal: Menerangkan Tentang Najis dan Cara Mensucikanya Dalam beberapa redaksi kitab matan, fasal ini dijelaskan tepat sebelum kitab tentang shalat. Najis secara bahasa adalah setiap sesuatu yang menjijikan. Adapun najis secara syariat adalah setiap benda yang haram digunakan secara mutlak, yang mana hal ini berlaku dalam keadaan normal dan mudah membedakan antara najis dan tidak. Keharaman di atas bukan karena barang tersebut dimuliakan (contoh: keturunan nabi Adam AS), bukan karena barang tersebut menjijikan (contoh: air mani), dan bukan karena barang tersebut dapat membahayan bagi badan atau akal ketika digunakan (contoh: tembak). Perkataan kyai mushonif “secara muthlak”   memasukan najis yang sedikit maupun banyak. Kyai mushonif mengecualikan dengan dawuh beliau, “dalam keadaan normal”: dalam keadaan kedaruratan. Karena adanya keadaan darurat akan memperbolehkan menggunakan sesuatu yang najis. Kyai mushonif mengecualikan dengan dawuh beliau, “mudahnya membedakan”: susahnya me

Tayamum

    Fasal: Menerangkan Tentang Tayamum Dalam sebagian redaksi kitab matan, fasal ini dijelaskan sebelum fasal yang menjelaskan mengenai mengusap munjah (sejenis sepatu, tetapi memiliki kriteria tertentu). Tayamum secara bahasa adalah bermaksud mengerjakan sesuatu. Sedangkan dalam syari’at tayamum meiliki arti meratakan debu yang suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudlu’, mandi, atau anggota yang tidak dapat dibasuh dengan beberapa syarat yang sudah ditentukan. Syarat-syarat melaksanakan tayamum ada lima perkara, pada sebagian redaksi kitab matan menggunakan lafadz “ lima kebiasaan”: Pertama adalah adanya hal yang menyebabkan diperbolehkanya tayamum seperti bepergian atau sedang dalam keadaan sakit. Kedua adalah masuknya waktu shalat. Maka tidak sah tayamum yang dilaksasnakan untuk mendirikan shalat sebelum masuk waktu shalat tersebut. Ketiga adalah berusaha mencari air setelah masuknya waktu shalat. Baik orang yang bertayamum mencari sendiri atau dicari

Tata Krama Mengerjakan Tayamum

  فصل:باب أداب التيمم فإن عجزت عن استعمال الماء لفقده بعد الطلب, أو لعذر من المرض, أو لمانع من الوصول إليه من سبع أو حبس, أو كان الماء الحاضر تحتاج إليه لعطشك أو عطش رفيقك, أو كان ملكا لغيرك ولم يبع إلا بأكثر من ثمان المثل, أو كان بها جراحة أو مرض تخاف منه على نفسك, فاصبر حتى يدخل وقت الفريضة. Fasal: Tata Krama Mengerjakan Tayamum Apabila kalian tidak dapat menggunakan air, baik dikarenakan habisnya air, ada udzur dalam menggunakan air seperti sakit [1] , atau karena ada perkara yang mencegah mendapatkan air seperti pada tempat penampungan air terdapat hewan yang buas, atau air yang berada dalam penguasaan kalian itu sedang kalian butuhkan untuk minum. Atau ada air namun air tersebut bukanlah milik kalian dan orang yang memiliki air tersebut hanya mau menjual dengan harga sepadan. Atau kalian sedang terluka yang luka tersebut membahayakan diri kalian ketika terkena air [2] . Maka bersabarlah sehingga nanti masuknya waktu shalat. ثم اقصد صعيدا طيبا عليه تراب خالص طاهر لين. فاضرب