Langsung ke konten utama

Tata Krama Mengerjakan Tayamum

 

Bab Tayamum

فصل:باب أداب التيمم

فإن عجزت عن استعمال الماء لفقده بعد الطلب, أو لعذر من المرض, أو لمانع من الوصول إليه من سبع أو حبس, أو كان الماء الحاضر تحتاج إليه لعطشك أو عطش رفيقك, أو كان ملكا لغيرك ولم يبع إلا بأكثر من ثمان المثل, أو كان بها جراحة أو مرض تخاف منه على نفسك, فاصبر حتى يدخل وقت الفريضة.

Fasal: Tata Krama Mengerjakan Tayamum

Apabila kalian tidak dapat menggunakan air, baik dikarenakan habisnya air, ada udzur dalam menggunakan air seperti sakit[1], atau karena ada perkara yang mencegah mendapatkan air seperti pada tempat penampungan air terdapat hewan yang buas, atau air yang berada dalam penguasaan kalian itu sedang kalian butuhkan untuk minum. Atau ada air namun air tersebut bukanlah milik kalian dan orang yang memiliki air tersebut hanya mau menjual dengan harga sepadan. Atau kalian sedang terluka yang luka tersebut membahayakan diri kalian ketika terkena air[2]. Maka bersabarlah sehingga nanti masuknya waktu shalat.

ثم اقصد صعيدا طيبا عليه تراب خالص طاهر لين. فاضرب عليه بكفيك ضاما بين أصابعك. وانو استباحة فرض الصلاة, وامسح بهما وجهك كله مرة واحدة, ولا تتكلف إيصال الغبار إلى منابت الشعر خف أو كثف.

Ketika sudah masuk waktu shalat fardlu, ambilah debu yang bagus, murni, suci, dan lembut yang mana debu tersebut mengandung unsur tanah. Pukulah debu tersebut dengan kedua telapak tangan kalian dengan cara merapatkan jari-jari kalian, niatkanlah hal tersebut dengan diperbolehkanya melaksanakan kefardluan shalat. Usaplah wajah kalian dengan kedua telapak tangan yang sudah digunakan untuk memukul debu tadi, cukup dengan sekali usapan. Jangan memaksakan agar debu yang kalian gunakan itu merata pada bagian-bagian tumbuhnya rambut baik rambut yang tipis ataupun yang tebal.

ثم انزع خاتمك واضرب ضربة ثانية مفرقا بين أصابعك, وامسح بهما يديك مع مرفقيك. فإن لم تستوعبهما فاضرب ضربة أخرى حتى تستوعبهما.

Lepaslah cincin yang kalian pakai. Kemudian pukulah debu tadi dengan pukulan yang kedua dengan cara merenggangkan jari-jari kalian. Usaplah kedua tangan kalian sampai kedua siku-sikunya dengan telapak tangan yang sudah dipukulkan debu tadi hingga merata. Namun, apabila belum merata dengan satu usapan, pukulkan lagi kedua telapak tangan kalian pada debu tadi sehingga usapanya dapat merata.

ثم امسح إحدى كفيك بالأخرى وامسح بين أصابعك بالتخليل, وصل به فرضا واحدا وما شئت من النوافل. فإن أردت فرضا ثانيا فاستأنف له تيمما أخر.  

Setelah mengusap kedua tangan kalian, usapkanlah telapak tangan satu dengan yang lainya dan sela-selailah antara jari-jari kalian. Bertayamumlah untuk satu shalat fardlu, namun untuk beberapa shalat sunnah dapat hanya menggunakan satu tayamum.



[1] Udzur menggunakan air adalah apabila ditakutkan ketika menggunakan air dapat menghilangkan nyawa atau kehilangan kemanfaatan salah satu anggota badan (Fathul Qorib: Maktab Syamila: 50).

[2] Tayamum dalam hal ini bukan sebagai pengganti wudlu’, namun sebagai penyempurna anggota yang tidak dapat dibasuh air disebabkan luka tersebut. Seperti dalam kaidah fiqih “sesuatu yang tidak dapat dilakukan secara keseluruhan, bukan berarti ditinggalkan secara keseluruhan”. Tata cara tayamumnya adalah sesuai urutan wudlu’ dan dalam mandi tidak disyaratkan tertib, seperti contoh: Lukanya terdapat di tangan. Maka tayamumnya pada saat membasuh tangan, dan tangan yang terluka tersebut tidak perlu dibasuh dengan air namun boleh diperban dan hanya diusap menggunakan air. (At-Tadzhib: Maktab Syamilah: 32). Jika lukanya lebih dari satu dan letaknya pada anggota badan yang berbeda, maka tayamumnya juga lebih dari satu. (Fathul Mu’in: Maktab Syamilah: 59).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana