فصل:باب أداب التيمم
فإن عجزت عن استعمال الماء لفقده بعد الطلب, أو لعذر من
المرض, أو لمانع من الوصول إليه من سبع أو حبس, أو كان الماء الحاضر تحتاج إليه
لعطشك أو عطش رفيقك, أو كان ملكا لغيرك ولم يبع إلا بأكثر من ثمان المثل, أو كان
بها جراحة أو مرض تخاف منه على نفسك, فاصبر حتى يدخل وقت الفريضة.
Fasal: Tata Krama Mengerjakan Tayamum
Apabila kalian tidak dapat menggunakan air,
baik dikarenakan habisnya air, ada udzur dalam menggunakan air seperti sakit[1],
atau karena ada perkara yang mencegah mendapatkan air seperti pada tempat penampungan
air terdapat hewan yang buas, atau air yang berada dalam penguasaan kalian itu
sedang kalian butuhkan untuk minum. Atau ada air namun air tersebut bukanlah
milik kalian dan orang yang memiliki air tersebut hanya mau menjual dengan
harga sepadan. Atau kalian sedang terluka yang luka tersebut membahayakan diri
kalian ketika terkena air[2]. Maka
bersabarlah sehingga nanti masuknya waktu shalat.
ثم اقصد صعيدا طيبا عليه تراب خالص طاهر لين. فاضرب عليه
بكفيك ضاما بين أصابعك. وانو استباحة فرض الصلاة, وامسح بهما وجهك كله مرة واحدة, ولا
تتكلف إيصال الغبار إلى منابت الشعر خف أو كثف.
Ketika sudah masuk waktu shalat fardlu,
ambilah debu yang bagus, murni, suci, dan lembut yang mana debu tersebut
mengandung unsur tanah. Pukulah debu tersebut dengan kedua telapak tangan
kalian dengan cara merapatkan jari-jari kalian, niatkanlah hal tersebut dengan diperbolehkanya
melaksanakan kefardluan shalat. Usaplah wajah kalian dengan kedua telapak tangan
yang sudah digunakan untuk memukul debu tadi, cukup dengan sekali usapan. Jangan
memaksakan agar debu yang kalian gunakan itu merata pada bagian-bagian
tumbuhnya rambut baik rambut yang tipis ataupun yang tebal.
ثم انزع خاتمك واضرب ضربة ثانية مفرقا بين أصابعك, وامسح
بهما يديك مع مرفقيك. فإن لم تستوعبهما فاضرب ضربة أخرى حتى تستوعبهما.
Lepaslah cincin yang kalian pakai. Kemudian pukulah
debu tadi dengan pukulan yang kedua dengan cara merenggangkan jari-jari kalian.
Usaplah kedua tangan kalian sampai kedua siku-sikunya dengan telapak tangan yang
sudah dipukulkan debu tadi hingga merata. Namun, apabila belum merata dengan
satu usapan, pukulkan lagi kedua telapak tangan kalian pada debu tadi sehingga
usapanya dapat merata.
ثم امسح إحدى كفيك بالأخرى وامسح بين أصابعك بالتخليل, وصل
به فرضا واحدا وما شئت من النوافل. فإن أردت فرضا ثانيا فاستأنف له تيمما أخر.
Setelah mengusap kedua tangan kalian,
usapkanlah telapak tangan satu dengan yang lainya dan sela-selailah antara
jari-jari kalian. Bertayamumlah untuk satu shalat fardlu, namun untuk beberapa
shalat sunnah dapat hanya menggunakan satu tayamum.
[1] Udzur menggunakan air adalah apabila ditakutkan ketika menggunakan air dapat menghilangkan nyawa atau kehilangan kemanfaatan salah satu anggota badan (Fathul Qorib: Maktab Syamila: 50).
[2] Tayamum dalam hal ini bukan sebagai pengganti wudlu’, namun sebagai penyempurna anggota yang tidak dapat dibasuh air disebabkan luka tersebut. Seperti dalam kaidah fiqih “sesuatu yang tidak dapat dilakukan secara keseluruhan, bukan berarti ditinggalkan secara keseluruhan”. Tata cara tayamumnya adalah sesuai urutan wudlu’ dan dalam mandi tidak disyaratkan tertib, seperti contoh: Lukanya terdapat di tangan. Maka tayamumnya pada saat membasuh tangan, dan tangan yang terluka tersebut tidak perlu dibasuh dengan air namun boleh diperban dan hanya diusap menggunakan air. (At-Tadzhib: Maktab Syamilah: 32). Jika lukanya lebih dari satu dan letaknya pada anggota badan yang berbeda, maka tayamumnya juga lebih dari satu. (Fathul Mu’in: Maktab Syamilah: 59).
Komentar
Posting Komentar