Fasal: Syarat-Syarat yang Wajib Dilakukan
Ketika Shalat
Syarat wajibnya shalat ada tiga, yaitu:
Pertama adalah beragama islam. Sehingga shalat tidak wajib dikerjakan oleh
orang kafir asli, dan baginya tidak wajib melaksanakan qadla’ shalat yang telah
ditinggalkan selama orang tersebut kafir ketia dia masuk islam. Adapun orang
yang murtad wajib baginya melaksanakan shalat yang ditinggalkan selama orang
tersebut murtad ketika dia kembali beragama islam.
Kedua adalah baligh. Sehingga shalat tidak wajib dikerjakan oleh anak kecil
baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi mereka berdua diperintahkan untuk
melaksanakan shalat ketika berumur tujuh tahun dan sudah tamyiz (dapat
membedakan antara yang baik dan buruk), apabila belum tamyiz, maka menunggu
sampai tamyiz. Pada genap umur sepuluh tahun mereka dipukul ketika
meninggalkan shalat.
Ketiga adalah berakal. Sehingga shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang
yang gila. Dawuh kyai mushonif “ketiga hal diatas adalah batasan
taklif/dibebani perintah syari’at” tidak disebutkan dalam sebagian redaksi
kitab matan.
Shalat-shalat yang disunahkan, sebagian redaksi kitab menyebutnya dengan
lafadz “المسنونات” ada lima,
yaitu:
Dua shalat ied, yaitu idul fitri dan idul adlha.
Dua shalat gerhana, yaitu shalat gerhana matahari dan gerhana rembulan.
Istisqo’, yang dimaksud adalah shalat untuk meminta hujan.
Shalat-shalat sunah yang mengikuti shalat fardlu, dapat disebut juga dengan
shalat sunah rawatib ada tujuh belas rakaat, yaitu: dua rakaat sebelum shubuh,
empat rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat setelah dzuhur, empat rakaat sebelum
ashar, dua rakaat setelah maghrib, dan tiga rakaat setelah isya’ yang mana satu
rakaat dari tiga tadi adalah shalat witir. Satu rakaat adalah
sedikit-sedikitnya rakaat dalam shalat witir. Rakaat paling banyak dalam shalat
witir adalah sebelas rakaat. Waktu melaksanakan shalat witir adalah antara
shalat isya’ dengan terbitnya fajar. Sehingga apabila seseorang melaksanakan
shalat witir sebelum waktu isya’ baik sengaja maupun lupa, maka tidak dianggap
sebagai shalat witir. Shalat sunah rawatib yang sangat dianjurkan berjumlah
sepuluh rakaat, yaitu: dua rakaat sebelum shubuh, dua rakaat sebelum dzuhur,
dua rakaat setelah dzuhur, dua rakaat setelah maghrib, dan dua rakaat setelah
isya’.
Tiga shalat sunah yang sangat dianjurkan selain shalat yang mengikuti
shalat fardlu, yaitu:
Pertama adalah shalat malam. Shalat sunah mutlak yang dilakukan pada malam
hari lebih utama dibandingkan shalat sunah mutlak yang dilakukan pada siang
hari. Derajat shalat yang dilaksanakan tepat pada tengah malam lebih utama
kemudian shalat yang dilaksanakan pada akhir malam. Keutamaan ini adalah
menurut pendapat yang membagi malam menjadi tiga bagian.
Kedua adalah shalat dluha. Sedikit-sedikitnya rakaat dalam melaksanakan
shalat dluha adalah dua rakaat dan rakaat paling banyak adalah dua belas
rakaat. Waktu melaksanakanya adalah mulai dari naiknya matahari sampai
tergelincirnya matahari. Seperti pendapat yang telah dikemukakan oleh Imam
Nawawi dalam kitab At Tahqiq dan Syarah Muhadzab.
Ketiga adalah shalat tarawih. Shalat tarawih adalah shalat yang berjumlah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam dan dilaksanakan
pada setiap malam bulan ramadlan. Shalat tarawih ini memiliki lima waktu
istirahat. Seseorang yang melaksanakan
shalat tarawih, berniat pada setiap dua rakaat sebagai sunah tarawih atau
meramaikan bulan ramadlan. Sehingga apabila seseorang melaksanakan shalat
tarawih empat rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Waktu
melaksanakan shalat tarawih adalah antara shalat isya’ sampai munculnya fajar.
Komentar
Posting Komentar