Langsung ke konten utama

Syarat-Syarat Wajib Shalat

 

Bab syarat shalat

Fasal: Syarat-Syarat yang Wajib Dilakukan Ketika Shalat

Syarat wajibnya shalat ada tiga, yaitu:

Pertama adalah beragama islam. Sehingga shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang kafir asli, dan baginya tidak wajib melaksanakan qadla’ shalat yang telah ditinggalkan selama orang tersebut kafir ketia dia masuk islam. Adapun orang yang murtad wajib baginya melaksanakan shalat yang ditinggalkan selama orang tersebut murtad ketika dia kembali beragama islam.

Kedua adalah baligh. Sehingga shalat tidak wajib dikerjakan oleh anak kecil baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi mereka berdua diperintahkan untuk melaksanakan shalat ketika berumur tujuh tahun dan sudah tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan buruk), apabila belum tamyiz, maka menunggu sampai tamyiz. Pada genap umur sepuluh tahun mereka dipukul ketika meninggalkan shalat.

Ketiga adalah berakal. Sehingga shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang yang gila. Dawuh kyai mushonif “ketiga hal diatas adalah batasan taklif/dibebani perintah syari’at” tidak disebutkan dalam sebagian redaksi kitab matan.

Shalat-shalat yang disunahkan, sebagian redaksi kitab menyebutnya dengan lafadz “المسنونات” ada lima, yaitu:

Dua shalat ied, yaitu idul fitri dan idul adlha.

Dua shalat gerhana, yaitu shalat gerhana matahari dan gerhana rembulan.

Istisqo’, yang dimaksud adalah shalat untuk meminta hujan.

Shalat-shalat sunah yang mengikuti shalat fardlu, dapat disebut juga dengan shalat sunah rawatib ada tujuh belas rakaat, yaitu: dua rakaat sebelum shubuh, empat rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat setelah dzuhur, empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib, dan tiga rakaat setelah isya’ yang mana satu rakaat dari tiga tadi adalah shalat witir. Satu rakaat adalah sedikit-sedikitnya rakaat dalam shalat witir. Rakaat paling banyak dalam shalat witir adalah sebelas rakaat. Waktu melaksanakan shalat witir adalah antara shalat isya’ dengan terbitnya fajar. Sehingga apabila seseorang melaksanakan shalat witir sebelum waktu isya’ baik sengaja maupun lupa, maka tidak dianggap sebagai shalat witir. Shalat sunah rawatib yang sangat dianjurkan berjumlah sepuluh rakaat, yaitu: dua rakaat sebelum shubuh, dua rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat setelah dzuhur, dua rakaat setelah maghrib, dan dua rakaat setelah isya’.

Tiga shalat sunah yang sangat dianjurkan selain shalat yang mengikuti shalat fardlu, yaitu:

Pertama adalah shalat malam. Shalat sunah mutlak yang dilakukan pada malam hari lebih utama dibandingkan shalat sunah mutlak yang dilakukan pada siang hari. Derajat shalat yang dilaksanakan tepat pada tengah malam lebih utama kemudian shalat yang dilaksanakan pada akhir malam. Keutamaan ini adalah menurut pendapat yang membagi malam menjadi tiga bagian.

Kedua adalah shalat dluha. Sedikit-sedikitnya rakaat dalam melaksanakan shalat dluha adalah dua rakaat dan rakaat paling banyak adalah dua belas rakaat. Waktu melaksanakanya adalah mulai dari naiknya matahari sampai tergelincirnya matahari. Seperti pendapat yang telah dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam kitab At Tahqiq dan Syarah Muhadzab.

Ketiga adalah shalat tarawih. Shalat tarawih adalah shalat  yang berjumlah dua puluh rakaat  dengan sepuluh kali salam dan dilaksanakan pada setiap malam bulan ramadlan. Shalat tarawih ini memiliki lima waktu istirahat. Seseorang  yang melaksanakan shalat tarawih, berniat pada setiap dua rakaat sebagai sunah tarawih atau meramaikan bulan ramadlan. Sehingga apabila seseorang melaksanakan shalat tarawih empat rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Waktu melaksanakan shalat tarawih adalah antara shalat isya’ sampai munculnya fajar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana