Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Pakaian

Gambar 1. Fathul Qarib Bab Pakaian Fasal: Menerangkan Mengenai Pakaian

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Khauf

Fasal: Menerangkan Mengenai Tata Cara Shalat Khauf Kyai mushonif membedakan tata cara shalat ini dengan shalat lainya dalam penjelasan, karena dalam shalat ini terdapat sesuatu yang dapat ditolerir dalam pelaksanaan shalat fardlu yang mana tidak terdapat penoleliran dalam shalat lainya. Macam-Macam Shalat Khauf Dan Tata Cara Pelaksanaanya Shalat khauf bermacam-macam mencapai enam jenis, sebagaimana yang dijelaskan dalam shahih muslim. Kyai mushanif meringkasnya menjadi tiga jenis: Pertama adalah ketika musuh berada pada selain arah kiblat dan jumlah bilangan musuh terbilang sedikit sedangkan bilangan pasukan muslim terbilang banyak, sekiranya setiap golongan pasukan muslim dapat menghadapi musuh. Dalam keadaan tersebut, maka imam membagi pasukan muslim menjadi dua bagian. Bagian pertama berposisi menghadap musuh dengan berjaga-jaga. Bagian kedua berposisi dibelakang imam. Sehingga, imam shalat bersama dengan bagian yang sedang berada di belakangnya sebanyak satu rakaat, kemudian

Shalat Istisqa' Sebagai Lantaran Memohon Hujan

  Fasal: Menerangkan Mengenai Hukum-Hukum Dalam Shalat Istisqo’ Shalat istisqo’ adalah shalat untuk meminta hujan dari Allah. Shalat istisqo’ hukumnya adalah sunah, bagi seseorang yang sedang bermukim atau sedang dalam keadaan bepergian, ketika mereka membutuhkan nya karena terputusnya hujan atau kering nya sumber air dan sejenisnya. Shalat istisqo’ dapat diulangi untuk kedua kalinya atau lebih dari itu, ketika hujan tak kunjung turun sehingga hujan tersebut turun. Seorang imam atau semisalnya (pemerintah) sunah untuk memerintahkan pada kaum nya untuk bertaubat. Sehingga, wajib untuk kaum tersebut untuk melaksanakan perintah Allah sebagaimana yang didawuhkan Imam Nawawi: Bertaubat dari dosa merupakan kewajiban, baik hal tersebut adalah perintah dari imam atau tidak. Imam hendaknya juga memerintahkan agar kaumnya mengeluarkan shadaqah, keluar dari kedzaliman pada hamba Allah, berdamai dengan musuh, dan puasa tiga hari sebelum hari perjanjian untuk keluar melaksanakan shalat istisq

Gerhana

  Fasal: Menerangkan Mengenai Shalat Gerhana Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan hukum melaksanakan keduanya adalah sunah mukkadah . Sehingga, apabila kedua shalat ini kehabisan waktu, maka tidak perlu diqadla’i yaitu tidak disyariatkan untuk menqadla’ shalat tersebut. Seseorang melaksanakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sebanyak dua rakaat dengan cara melakukan takbiratul ihram dan berniat untuk melaksanakan shalat gerhana, kemudian setelah membaca do’a iftitah dan membaca ta’awwudz seseorang harus membaca surat Al-Fatihah, kemudian rukuk dan mengangkat kepalanya dari rukuk dan melaksanakan i’tidal , kemudian seseorang tadi membaca surat Al-Fatihah untuk yang kedua kali dan melaksanakan rukuk utnuk yang kedua kali dengan cara lebih cepat dibandingkan rukuk yang pertama, kemudian seseorang tadi melaksanakan i’tidal untuk yang kedua kalinya, kemudian melaksanakan sujud sebanyak dua kali dengan thuma’ninah dalam setiap rukun. Seseorang shalat pada rakaat yang k

Shalat Ied

  Fasal: Menerangkan Mengenai Shalat Ied Shalat ied, yaitu iedul fitri dan iedul adlha hukumnya sunah muakkadah . Shalat ied ini disyariatkan secara berjamaah bagi seseorang yang shalat sendirian, bepergian, merdeka, budak, khuntsa, perempuan yang tidak cantik, dan perempuan yang tidak menor. Adapun nenek-nenek, mereka menghadiri shalat ied dengan mengenakan pakaian yang biasa dikenakan dalam kehidupan sehari-hari dan tanpa menggunakan wangi-wangian. Waktu melaksanakan shalat ied adalah waktu diantara terbitnya matahari sampai tergelincirnya matahari.         Shalat ied berjumlah dua rakaat yang mana seseorang melakukan takbiratul ihram dengan niat melaksanakan shalat iedul fitri atau iedul adlha kemudian membaca do’a iftitah . Seseorang melakukan takbir pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram , kemudian membaca ta’awwudz , surat Al-Fatihah, dan membaca surat ق dengan keras. Seseorang melakukan takbir pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir

Shalat Jumat

  Fasal: Menerangkan Mengenai Syarat-Syarat Shalat Jum’at Syarat seseorang diwajibkan melaksanakan shalat jumat ada tujuh, yaitu: Pertama adalah beragama islam. Kedua adalah sudah baligh. Ketiga adalah berakal. Ketiga syarat ini juga menjadi syarat pada selain shalat jumat, yaitu dari shalat-shalat lain. Keempat adalah merdeka (bukan seorang budak). Kelima adalah berjenis kelamin laki-laki. Keenam adalah sehat badanya. Ketujuh adalah berdomisili tetap. Sehingga tidak diwajibkan melaksanakan shalat jumat atas orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, huntsa , sedang sakit atau semacamnya, dan sedang dalam keadaan bepergian. Syarat sah melaksanakan mendirikan shalat jumat ada tiga, yaitu: Pertama adalah tempat bertempat tinggal yang digunakan untuk berdomisili   bagi   bilangan orang yang melaksanakan shalat jumat. Baik tempat tersebut berupa perkotaan ataupun pedesaan yang digunakan untuk berdomisili. Kyai mushonif menjelaskan hal tersebut dengan dawuh beliau:

Meringkas Shalat dan Mengumpulkan nya

     Fasal: Menerangkan Mengenai Mengqashar dan Menjama’ Shalat Diperbolehkan bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan, yaitu orang yang sedang dalam posisi bepergian untuk mengqashar shalat yang rakaatnya berjumlah empat tidak shalat-shalat selainya, yaitu dua rakaat dan tiga rakaat. Kebolehan mengqashar shalat tersebut dengan memenuhi lima syarat, yaitu: Pertama adalah bepergian nya seseorang tersebut selain tujuan bermaksiat. Hal tersebut mencakup bepergian wajib seperti membayar hutang, sunah seperti mengunjungi sanak kerabat, dan mubah seperti bepergian dengan tujuan untuk jual beli. Adapun bepergian dengan bertujuan bermaksiat seperti bepergian untuk menjadi begal jalanan, maka seseorang tersebut tidak diperbolehkan menerima keringanan mengqashar ataupun menjama’ shalat. Kedua adalah jarak yang ditempuh sudah mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling shahih. Jarak tersebut tidak dihitung dengan jarak pulangnya, jadi yang dihitung hanya

Jamaah

  Fasal: Menerangkan Mengenai Shalat Jamaah Shalat jamaah bagi laki-laki pada shalat-shalat fardlu selain shalat jumat hukumnya adalah sunah muakkadah pendapat ini menurut kyai mushanif dan Imam Rafi’i, pendapat yang paling shahih menurut Imam Nawawi hukum shalat jamaah adalah fardlu kifayah. Seorang makmum dianggap mengikuti jamaah pada selain shalat jumat dengan ketentuan, selama imam belum melaksanakan salam yang pertama, meskipun seorang makmum tidak dapat duduk bersama imam. Adapun shalat jamaah dalam shalat jumat hukumnya adalah fardlu 'ain dan seseorang tidak dianggap melaksanakan nya kecuali dapat melaksanakan satu rakaat secara sempurna. Wajib bagi seorang makmum berniat untuk menjadi makmum atau mengikuti imam dan tidak diwajibkan memerinci dengan siapa makmum tersebut menganut, namun cukup dengan berniat menganut pada orang yang hadir meskipun makmum tersebut tidak mengenalnya. Ketika seorang makmum memerinci dengan siapa dia menganut dan salah perincianya, maka sh

Waktu Kemakruhan Shalat

  Fasal: Menerangkan Tentang Waktu-Waktu Yang Dimakruhkan Melaksanakan Shalat Di Dalamnya Waktu-waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat di dalamnya secara makruh tahrim , seperti yang dijelaskan dalam kitab Ar Raudlah dan Syarah Muhadzab pada fasal ini dan secara makruh tanzih , seperti yang dijelaskan dalam kitab At Tahqiq dan Syarah Muhadzab pada fasal yang menjelaskan mengenai perkara yang merusak wudlu’. Lima waktu yang mana tidak diperbolehkan melaksanakan shalat di dalamnya kecuali shalat-shalat yang memiliki sebab, baik sebab mutaqaddim (sebab yang mendahului) seperti shalat-shalat yang kehabisan waktu maupun sebab muqorin (sebab yang membarengi) seperti shalat gerhana matahari dan shalat istisqo’: Pertama dari kelima waktu diatas adalah shalat yang tidak memiliki sebab ketika shalat tersebut dilaksanakan setelah melaksanakan shalat shubuh. Hukum kemakruhan ini   tetap ada sampai terbitnya matahari. Kedua adalah shalat yang dilaksanakan ketika terbitnya matahari

Perkara Yang Ditinggalkan Dalam Shalat

  Fasal: Menerangkan Perkara-Perkara Yang Ditinggalkan Dalam Shalat. Perkara yang ditinggalkan dalam shalat berjumlah tiga perkara, yaitu: Fardlu atau dinamakan juga sebagai rukun, sunnah (ab’ad), dan haiat. Kemudian kyai mushonif menjelaskan ketiga perkara tersebut dalam dawuh beliau: Fardlu merupakan sesuatu yang apabila ditinggalkan, maka tidak tergantikan dengan sujud sahwi, tetapi ketika seseorang yang sedang dalam shalat dan mengingat fardlu yang ditinggalkan tersebut, maka seorang yang sedang shalat langsung kembali pada fardlu tadi dan shalatnya akan menjadi sempurna (tanpa kekurangan, karena meninggalkan fardlu). Atau ketika seseorang mengingat fardlu yang ditinggalkan tersebut setelah selesai shalat dan waktu nya sebentar (menurut adat), maka seorang yang sedang shalat langsung kembali pada fardlu tadi, kemudian meneruskan shalat dan melaksanakan sujud sahwi. Sujud sahwi hukumnya sunah, seperti apa yang akan dijelaskan. Tetapi sujud sahwi hanya berlaku pada tempat-tem