Fasal: Menerangkan Mengenai Perkara-Perkara Yang
Berbeda Antara Laki-Laki Dengan Perempuan Dalam Shalat.
Kyai mushonif telah menjelaskan perkara-perkara tersebut dalam dawuh beliau:
Seorang perempuan berbeda dengan laki-laki dalam lima perkara, yaitu:
Pertama adalah seorang laki-laki merentangkan kedua tangan dari kedua lambungnya.
Kedua adalah seorang laki-laki mengangkat perutnya dari kedua pahanya
ketika sedang dalam posisi rukuk dan sujud.
Ketiga adalah seorang laki-laki membaca dengan keras pada tempat bacaan
keras. Adapun penjelasan mengenai tempat-tempat
bacaan keras telah diterangkan.
Keempat adalah ketika seorang laki-laki mengalami suatu kejadian dalam
shalat, maka dia membaca tasbih, yaitu bacaan سبحان الله
dengan hanya berniat dzikir, berniat dzikir disertai niat memberi tahu, atau
hanya berniat membaca tasbih, niat-niat tersebut tidak membatalkan shalat. Adapun
ketika seseorang hanya berniat memberi tahu, maka hal tersebut membatalkan
shalat.
Kelima adalah aurat lelaki merupakan bagian badan di antara pusar dengan
kedua lutut. Adapun keduanya bukan termasuk bagian dari aurat, begitu pula
dengan bagian badan yang berada di atas keduanya.
Seorang perempuan berbeda dengan laki-laki dalam lima perkara sebagaimana
yang telah dijelaskan, yaitu:
Pertama dan kedua adalah seorang perempuan mengumpulkan antara bagian tubuh
satu dengan bagian tubuh lainya, sehingga seorang perempuan menemukan antara
perutnya dengan kedua pahanya ketika sedang dalam posisi rukuk dan sujud.
Ketiga adalah seorang perempuan melirihkan suara ketika sedang melaksanakan
shalat dihadapan laki-laki yang ajnabi. Sehingga, apabila seorang perempuan
sedang melaksanakan shalat dengan sendirian, maka dia membaca dengan keras.
Keempat adalah ketika seorang perempuan mengalami suatu kejadian dalam
shalat, maka dia menepukan tangan dengan cara menepukan telapak tangan kanan
pada bagian atas tangan kiri. Apabila seorang perempuan menepukan antara bagian
dalam telapak tangan kanan dengan bagian dalam telapak tangan kiri dengan
tujuan bermain-main meskipun hanya sedikit dan dia mengetahui akan keharaman
perkara tersebut, maka batal shalatnya. Seorang huntsa[1]
sama hukumnya dengan perempuan.
Kelima adalah seluruh bagian tubuh
dari perempuan merdeka merupakan aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan
nya. Ini merupakan aurat perempuan dalam shalat. Adapun pada selain shalat
aurat seorang perempuan merupakan seluruh bagian tubuhnya.
Seorang budak perempuan auratnya sama dengan auratnya laki-laki ketika
sedang melaksanakan shalat. Sehingga auratnya adalah bagian tubuh di antara
pusar dengan kedua lututnya.
Komentar
Posting Komentar