Langsung ke konten utama

Perbedaan Antara Laki-Laki Dengan Perempuan

 

Perpustakaan Al Falah

Fasal: Menerangkan Mengenai Perkara-Perkara Yang Berbeda Antara Laki-Laki Dengan Perempuan Dalam Shalat.

Kyai mushonif telah menjelaskan perkara-perkara tersebut dalam dawuh beliau: Seorang perempuan berbeda dengan laki-laki dalam lima perkara, yaitu:

Pertama adalah seorang laki-laki merentangkan kedua tangan dari kedua lambungnya.

Kedua adalah seorang laki-laki mengangkat perutnya dari kedua pahanya ketika sedang dalam posisi rukuk dan sujud.

Ketiga adalah seorang laki-laki membaca dengan keras pada tempat bacaan keras. Adapun penjelasan mengenai  tempat-tempat bacaan keras telah diterangkan.

Keempat adalah ketika seorang laki-laki mengalami suatu kejadian dalam shalat, maka dia membaca tasbih, yaitu bacaan سبحان الله dengan hanya berniat dzikir, berniat dzikir disertai niat memberi tahu, atau hanya berniat membaca tasbih, niat-niat tersebut tidak membatalkan shalat. Adapun ketika seseorang hanya berniat memberi tahu, maka hal tersebut membatalkan shalat.

Kelima adalah aurat lelaki merupakan bagian badan di antara pusar dengan kedua lutut. Adapun keduanya bukan termasuk bagian dari aurat, begitu pula dengan bagian badan yang berada di atas keduanya.

Seorang perempuan berbeda dengan laki-laki dalam lima perkara sebagaimana yang telah dijelaskan, yaitu:

Pertama dan kedua adalah seorang perempuan mengumpulkan antara bagian tubuh satu dengan bagian tubuh lainya, sehingga seorang perempuan menemukan antara perutnya dengan kedua pahanya ketika sedang dalam posisi rukuk dan sujud.

Ketiga adalah seorang perempuan melirihkan suara ketika sedang melaksanakan shalat dihadapan laki-laki yang ajnabi. Sehingga, apabila seorang perempuan sedang melaksanakan shalat dengan sendirian, maka dia membaca dengan keras.

Keempat adalah ketika seorang perempuan mengalami suatu kejadian dalam shalat, maka dia menepukan tangan dengan cara menepukan telapak tangan kanan pada bagian atas tangan kiri. Apabila seorang perempuan menepukan antara bagian dalam telapak tangan kanan dengan bagian dalam telapak tangan kiri dengan tujuan bermain-main meskipun hanya sedikit dan dia mengetahui akan keharaman perkara tersebut, maka batal shalatnya. Seorang huntsa[1] sama hukumnya dengan perempuan.

Kelima adalah seluruh  bagian tubuh dari perempuan merdeka merupakan aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan nya. Ini merupakan aurat perempuan dalam shalat. Adapun pada selain shalat aurat seorang perempuan merupakan seluruh bagian tubuhnya.

Seorang budak perempuan auratnya sama dengan auratnya laki-laki ketika sedang melaksanakan shalat. Sehingga auratnya adalah bagian tubuh di antara pusar dengan kedua lututnya.



[1] Belum jelas antara laki-laki dengan  perempuan, karena memiliki dua alat kelamin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana