Fasal: Menerangkan Mengenai Shalat Ied
Shalat ied, yaitu iedul fitri dan iedul adlha hukumnya sunah
muakkadah. Shalat ied ini disyariatkan secara berjamaah bagi seseorang yang
shalat sendirian, bepergian, merdeka, budak, khuntsa, perempuan yang tidak cantik,
dan perempuan yang tidak menor. Adapun nenek-nenek, mereka menghadiri shalat
ied dengan mengenakan pakaian yang biasa dikenakan dalam kehidupan sehari-hari dan
tanpa menggunakan wangi-wangian. Waktu melaksanakan shalat ied adalah waktu
diantara terbitnya matahari sampai tergelincirnya matahari.
Shalat
ied berjumlah dua rakaat yang mana seseorang melakukan takbiratul ihram
dengan niat melaksanakan shalat iedul fitri atau iedul adlha
kemudian membaca do’a iftitah. Seseorang melakukan takbir pada rakaat
pertama sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram, kemudian membaca ta’awwudz,
surat Al-Fatihah, dan membaca surat ق dengan keras. Seseorang melakukan takbir pada
rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir untuk berdiri, kemudian membaca ta’awwudz,
surat Al-Fatihah, dan membaca surat اقتربت (Al-Anbiya’) dengan keras.
Seseorang melakukan khutbah yang hukumnya sunah setelah melaksanakan dua
rakaat ied. Seseorang membaca takbir pada permulaan kuthbah pertama sebanyak sembilan takbir
secara berkelanjutan dan membaca takbir pada permulaan khutbah kedua sebanyak
tujuh kali secara berkelanjutan. Sehingga, apabila seseorang memisah antara dua
khutbah dengan bacaan tahmid, tahlil, atau memuji Allah, maka hal
tersebut adalah kebaikan.
Takbir dibagi menjadi dua, yaitu:
Pertama adalah takbir mursal, yaitu takbir yang tidak
mengiring-iringi shalat.
Kedua adalah takbir muqoyyad, yaitu takbir yang mengiring-iringi
shalat.
Kyai mushonif memulai tentang takbir pertama dengan dawuh beliau: seseorang
membaca takbir secara sunah baik laki-laki, perempuan, sedang tidak bepergian,
sedang bepergian, berada di rumah, di jalan-jalan, masjid-masjid, maupun
pasar-pasar mulai dari terbitnya matahari pada malamnya iedul fitri. Kesunahan
membaca takbir ini terus berkelanjutan sampai imam mendirikan shalat iedul
fitri. Tidak disunahkan membaca takbir pada malam nya iedul fitri dengan
mengiring-iringi shalat. Tetapi Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar
memilih bahwasanya hal tersebut adalah sunah.
Kemudian dengan segera kyai mushonif menjelaskan mengenai tabir muqoyyad,
beliau dawuh: seseorang membaca takbir pada iedul adlha setiap sehabis
shalat yang difardlukan baik shalatnya tepat waktu atau sudah kehabisan waktu (qadla’)
begitu pula disunahkan pada setiap setelah shalat sunah rawatib, sunah
muthlak, dan shlat janazah mulai dari shubuhnya
hari arafah sampai asharnya hari terakhir pada hari tasyrik.
Shigat takbir adalah:
الله أكبرالله أكبر الله أكبر, لا إله إلا الله والله أكبر,
الله أكبر ولله الحمد. الله أكبر كبيرا, والحمد لله كثيرا, وسبحان الله بكرة وأصيلا,
لا إله إلا الله وحده, صدق وعده, ونصر عبده, وأعز جنده, وهزم الأحزاب وحده.
Komentar
Posting Komentar