Kesunahan-kesunahan shalat setelah masuk di dalamnya ada dua, yaitu: tasyahud
awal dan bacaan qunut dalam shalat shubuh. Yaitu, qunut yang dibaca ketika
i’tidal pada rakaat kedua dalam shalat shubuh. Qunut secara bahasa memiliki
arti berdo’a, sedangkan secara istilah memiliki arti dzikir yang dikhususkan,
yaitu bacaan: اللهم اهدني فيمن هديت وعافني فيمن عافيت إلخ.
Dan qunut dalam shalat witir yang dilaksanakan pada separuh bulan ramadlan yang kedua. Tata
cara pelaksaanya sama dengan qunut shubuh baik tempatnya maupun lafadznya.
Kalimat qunut tidak ditentukan hanya dengan semacam kalimat di atas (اللهم اهدني إلخ).
Sehingga seandainya seseorang melakukan qunut dengan suatu ayat yang mana di
dalamnya mengandung do’a dan bermaksud dengan ayat tadi sebagai qunut, maka
orang tersebut sudah memperoleh kesunahan membaca qunut.
Sunah haiat dalam shalat, yang dimaksud adalah sesuatu selain rukun dan sunah ab’ad yang mana dapat
ditambal dengan sujud sahwi, berjumlah lima belas perkara:
Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sehingga sejajar dengan
kedua pundak.
Mengangkat kedua tangan ketika hendak rukuk dan bangun darinya.
Meletakan tangan kanan di atas tangan kiri yang mana posisi keduanya berada
di bawah dada dan di atas pusar.
Membaca do’a tawajjuh, yaitu membacanya seseorang yang sedang shalat
setelah takbiratul ihram: وجهت وجهي للذي فطر السموات والأرض إلخ. Yang dimaksud disini adalah
membacanya seseorang yang sedang shalat pada bacaan do’a iftitah, baik
dengan ayat di atas atau dengan selain ayat di atas dari riwayat-riwayat yang
bersumber dari rasulullah SAW sebagai do’a pembuka.
Membaca ta’awudz (permintaan perlindungan terhadap Allah) setelah
membaca do’a tawajjuh. Seseorang akan mencapai kesunahan membaca ta’awudz
ini dengan setiap lafadz yang mengandung permohonan perlindungan. Adapun bacaan
ta’awudz paling utama adalah: أعوذ بالله من الشيطان الرجيم.
Membaca keras pada tempatnya, yaitu pada dua rakaat shalat shubuh, dua
rakaat awal shalat maghrib, shalat isya’, shalat jumat, dan kedua shalat ied.
Membaca pelan pada tempatnya, yaitu pada selain tempat yang telah
disebutkan di atas.
Takmin, yaitu membaca aamiin setelah bacaan surat Al Fatihah bagi orang yang
membacanya baik dalam keadaan shalat maupun tidak. Namun, dalam keadaan shalat
lebih disunahkan. Seorang makmum disunahkan membersamakan bacaan aamiin mereka dengan
bacaan aamiin imam dengan mengeraskan bacaan aamiin.
Membaca surat setelah bacaan Al Fatihah bagi seorang imam dan orang yang
shalat sendirian pada dua rakaat shalat shubuh dan dua rakaat awal selain
shalat shubuh. Bacaan surat tersebut harus sesudah bacaan Al Fatihah, sehingga
apabila seseorang mendahulukan bacaan surat sebelum bacaan Al Fatihah, maka
bacaan surat tersebut tidak dianggap.
Membaca takbir pada setiap turun untuk melaksanakan rukuk dan mengangkat
punggung dari rukuk.
Membaca سمع الله
لمن حمده
ketika seseorang mengangkat kepalanya dari rukuk. Seandainya seseorang membaca من حمد الله سمع له, maka cukup bagi orang tersebut.
Makna dari kalimat سمع الله لمن حمده adalah semoga Allah mendengarkan seseorang
yang memujiNya dan Allah membalas atas pujian tersebut.
Bacaan orang yang sedang shalat pada kalimat ربنا لك الحمد ketika seseorang sudah tegak berdiri.
Membaca tasbih dalam rukuk, derajat paling rendah dalam bacaan tasbih
ketika rukuk adalah: سبحان ربي العظيم
sebanyak tiga kali.
Membaca tasbih dalam sujud, derajat paling rendah dalam bacaan tasbih
ketika sujud adalah: سبحان ربي الأعلى sebanyak tiga kali. Sempurna-sempurnanya
bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud sudah banyak dikenal.
Meletakan kedua tangan di atas kedua paha ketika sedang dalam posisi duduk
tasyahud awal dan akhir. Seseorang merenggangkan tangan kiri dengan kira-kira
ujung-ujung jarinya sama dengan ujung lutut dan mengepalkan jari tangan kanan
kecuali jari telunjuk dari tangan kanan, maka seseorang tidak perlu mengepalkan
jari telunjuk tersebut. Seseorang menggunakan isyarah dengan jari telunjuk
tersebut dengan mengangkatnya ketika sedang bertasyahud, hal tersebut dilakukan
dalam ucapan إلا الله,
seseorang tidak perlu menggerak-gerakan jari telunjuk tadi, seandainya orang
tersebut menggeraknya hal tersebut dimakruhkan, namun tidak membatalkan shalat
menurut qaul yang lebih shahih.
Duduk iftirasy dalam setiap posisi duduk yang terjadi ketik shalat,
seperti duduk istirahat, duduk diantara dua sujud, dan duduk tasyahud awal. Duduk
iftirasy adalah duduknya seseorang pada tumit kaki kiri dengan
menjadikan bagian dzahir kaki kiri tadi menghadap bumi dan menegakan telapak
kaki kanan dengan meletakan ujung-ujung jarinya pada bumi dengan menghadap
kiblat.
Duduk tawaruk pada posisi duduk terakhir dari beberapa posisi duduk
dalam shalat, yaitu posisi duduk tasyahud akhir. Duduk tawaruk sama
dengan duduk iftirasy, namun seseorang yang sedang shalat mengeluarkan
telapak kaki kirinya dalam posisi duduk iftirasy pada arah kanan orang tersebut,
kemudian orang tersebut menempelkan pantatnya dengan bumi.
Adapun seorang makmum masbuq dan seseorang yang lupa dengan rakaat shalat,
maka keduanya melakukan duduk iftirasy bukan duduk tawaruk.
Membaca salam yang kedua, adapun bacaan salam pertama sudah dijelaskan
bahwa hal tersebut merupakan bagian dari beberapa rukun shalat.
Komentar
Posting Komentar