Langsung ke konten utama

Kesunahan Setelah Mulai Masuk Shalat

 

Sunah setelah masuk

Kesunahan-kesunahan shalat setelah masuk di dalamnya ada dua, yaitu: tasyahud awal dan bacaan qunut dalam shalat shubuh. Yaitu, qunut yang dibaca ketika i’tidal pada rakaat kedua dalam shalat shubuh. Qunut secara bahasa memiliki arti berdo’a, sedangkan secara istilah memiliki arti dzikir yang dikhususkan, yaitu bacaan: اللهم اهدني فيمن هديت وعافني فيمن عافيت إلخ.

Dan qunut dalam shalat witir yang dilaksanakan  pada separuh bulan ramadlan yang kedua. Tata cara pelaksaanya sama dengan qunut shubuh baik tempatnya maupun lafadznya. Kalimat qunut tidak ditentukan hanya dengan semacam kalimat di atas (اللهم اهدني إلخ). Sehingga seandainya seseorang melakukan qunut dengan suatu ayat yang mana di dalamnya mengandung do’a dan bermaksud dengan ayat tadi sebagai qunut, maka orang tersebut sudah memperoleh kesunahan membaca qunut.

Sunah haiat dalam shalat, yang dimaksud adalah sesuatu  selain rukun dan sunah ab’ad yang mana dapat ditambal dengan sujud sahwi, berjumlah lima belas perkara:

Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sehingga sejajar dengan kedua pundak.

Mengangkat kedua tangan ketika hendak rukuk dan bangun darinya.

Meletakan tangan kanan di atas tangan kiri yang mana posisi keduanya berada di bawah dada dan di atas pusar.

Membaca do’a tawajjuh, yaitu membacanya seseorang yang sedang shalat setelah takbiratul ihram: وجهت وجهي للذي فطر السموات والأرض إلخ. Yang dimaksud disini adalah membacanya seseorang yang sedang shalat pada bacaan do’a iftitah, baik dengan ayat di atas atau dengan selain ayat di atas dari riwayat-riwayat yang bersumber dari rasulullah SAW sebagai do’a pembuka.

Membaca ta’awudz (permintaan perlindungan terhadap Allah) setelah membaca do’a tawajjuh. Seseorang akan mencapai kesunahan membaca ta’awudz ini dengan setiap lafadz yang mengandung permohonan perlindungan. Adapun bacaan ta’awudz paling utama adalah: أعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

Membaca keras pada tempatnya, yaitu pada dua rakaat shalat shubuh, dua rakaat awal shalat maghrib, shalat isya’, shalat jumat, dan kedua shalat ied.

Membaca pelan pada tempatnya, yaitu pada selain tempat yang telah disebutkan di atas.

Takmin, yaitu membaca aamiin setelah bacaan surat Al Fatihah bagi orang yang membacanya baik dalam keadaan shalat maupun tidak. Namun, dalam keadaan shalat lebih disunahkan. Seorang makmum disunahkan membersamakan bacaan aamiin mereka dengan bacaan aamiin imam dengan mengeraskan bacaan aamiin.

Membaca surat setelah bacaan Al Fatihah bagi seorang imam dan orang yang shalat sendirian pada dua rakaat shalat shubuh dan dua rakaat awal selain shalat shubuh. Bacaan surat tersebut harus sesudah bacaan Al Fatihah, sehingga apabila seseorang mendahulukan bacaan surat sebelum bacaan Al Fatihah, maka bacaan surat tersebut tidak dianggap.

Membaca takbir pada setiap turun untuk melaksanakan rukuk dan mengangkat punggung dari rukuk.

Membaca سمع الله لمن حمده ketika seseorang mengangkat kepalanya dari rukuk. Seandainya seseorang membaca من حمد الله سمع له, maka cukup bagi orang tersebut. Makna dari kalimat سمع الله لمن حمده adalah semoga Allah mendengarkan seseorang yang memujiNya dan Allah membalas atas pujian tersebut.

Bacaan orang yang sedang shalat pada kalimat ربنا لك الحمد ketika seseorang sudah tegak berdiri.

Membaca tasbih dalam rukuk, derajat paling rendah dalam bacaan tasbih ketika rukuk adalah: سبحان ربي العظيم sebanyak tiga kali.

Membaca tasbih dalam sujud, derajat paling rendah dalam bacaan tasbih ketika sujud adalah: سبحان ربي الأعلى  sebanyak tiga kali. Sempurna-sempurnanya bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud sudah banyak dikenal.

Meletakan kedua tangan di atas kedua paha ketika sedang dalam posisi duduk tasyahud awal dan akhir. Seseorang merenggangkan tangan kiri dengan kira-kira ujung-ujung jarinya sama dengan ujung lutut dan mengepalkan jari tangan kanan kecuali jari telunjuk dari tangan kanan, maka seseorang tidak perlu mengepalkan jari telunjuk tersebut. Seseorang menggunakan isyarah dengan jari telunjuk tersebut dengan mengangkatnya ketika sedang bertasyahud, hal tersebut dilakukan dalam ucapan إلا الله, seseorang tidak perlu menggerak-gerakan jari telunjuk tadi, seandainya orang tersebut menggeraknya hal tersebut dimakruhkan, namun tidak membatalkan shalat menurut qaul yang lebih shahih.

Duduk iftirasy dalam setiap posisi duduk yang terjadi ketik shalat, seperti duduk istirahat, duduk diantara dua sujud, dan duduk tasyahud awal. Duduk iftirasy adalah duduknya seseorang pada tumit kaki kiri dengan menjadikan bagian dzahir kaki kiri tadi menghadap bumi dan menegakan telapak kaki kanan dengan meletakan ujung-ujung jarinya pada bumi dengan menghadap kiblat.

Duduk tawaruk pada posisi duduk terakhir dari beberapa posisi duduk dalam shalat, yaitu posisi duduk tasyahud akhir. Duduk tawaruk sama dengan duduk iftirasy, namun seseorang yang sedang shalat mengeluarkan telapak kaki kirinya dalam posisi duduk iftirasy pada arah kanan orang tersebut, kemudian orang tersebut menempelkan pantatnya dengan  bumi.

Adapun seorang makmum masbuq dan seseorang yang lupa dengan rakaat shalat, maka keduanya melakukan duduk iftirasy bukan duduk tawaruk.

Membaca salam yang kedua, adapun bacaan salam pertama sudah dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari beberapa rukun shalat.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana