Langsung ke konten utama

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Khauf



Fasal: Menerangkan Mengenai Tata Cara Shalat Khauf

Kyai mushonif membedakan tata cara shalat ini dengan shalat lainya dalam penjelasan, karena dalam shalat ini terdapat sesuatu yang dapat ditolerir dalam pelaksanaan shalat fardlu yang mana tidak terdapat penoleliran dalam shalat lainya.

Macam-Macam Shalat Khauf Dan Tata Cara Pelaksanaanya

Shalat khauf bermacam-macam mencapai enam jenis, sebagaimana yang dijelaskan dalam shahih muslim. Kyai mushanif meringkasnya menjadi tiga jenis:

Pertama adalah ketika musuh berada pada selain arah kiblat dan jumlah bilangan musuh terbilang sedikit sedangkan bilangan pasukan muslim terbilang banyak, sekiranya setiap golongan pasukan muslim dapat menghadapi musuh.

Dalam keadaan tersebut, maka imam membagi pasukan muslim menjadi dua bagian. Bagian pertama berposisi menghadap musuh dengan berjaga-jaga. Bagian kedua berposisi dibelakang imam. Sehingga, imam shalat bersama dengan bagian yang sedang berada di belakangnya sebanyak satu rakaat, kemudian setelah bangun nya imam untuk melaksanakan rakaat kedua, maka pasukan tadi menyempurnakan shalatnya sendiri dan berposisi menghadap musuh setelah selesai shalatnya dengan tujuan berjaga-jaga.

Kemudian datanglah bagian lainya, bagian ini merupakan pasukan yang mulanya menghadap musuh untuk berjaga-jaga pada rakaat pertama imam. Sehingga, imam shalat bersama bagian ini sebanyak satu rakaat dan ketika imam dalam posisi duduk untuk tasyahud, maka bagian ini memisahkan diri dari imam dan menyempurnakan shalatnya sendiri. Imam menunggunya sehingga dapat salam bersama bagian ini.

Hal seperti ini merupakan shalatnya rasulullah  pada tanah Dzati al Rika’, dinamakan demikian karena para sahabat menambal bendera mereka ketika berada pada tanah tersebut. Dikatakan suatu pendapat, alasan penamaan Dzati al Rika’  adalah selain hal itu.

Kedua adalah ketika musuh berada pada arah kiblat pada tempat sekira pasukan muslim tidak tertutupi oleh sesuatu ketika melihatnya. Bilangan pasukan muslim terbilang banyak dengan sekira memungkinkan untuk memisah antara pasukan tersebut.

Dalam keadaan semacam ini, maka imam membariskan pasukan muslim semisal dua barisan. Imam melaksanakan takbiratul ihram bersamaan dengan semua pasukan muslim, sehingga ketika imam sujud dalam rakaat pertama, maka salah satu dari kedua barisan tadi ikut sujud bersama imam sebanyak dua sujudan, dan posisi barisan lainya masih berdiri dengan berjaga-jaga atas musuh. Ketika imam sudah mengangkat kepalanya setelah dua sujud tadi, maka barisan yang semulanya berdiri ikut menyusul sujudnya imam. Imam melaksanakan tasyahud bersama dengan dua barisan tadi dan melaksanakan salam bersamaan juga.

Hal seperti ini merupakan shalatnya rasulullah pada tanah ‘Ashfan. ‘Ashfan merupakan suatu desa dalam rute perjalanan orang yang berangkat haji dari mesir, yang mana antara keduanya terdapat jarak dua marhalah. Dinamakan dengan demikian karena bertumpuk-tumpuknya banjir yang terjadi di desa tersebut.

Ketiga adalah shalat ketika dalam keadaan sangat khawatir akan peperangan dan berkecamuknya perang. Hal tersebut merupakan bahasa sindiran dari sangat bercampur baurnya antar pasukan perang dengan sekira antara bagian tubuh anggota satu dengan lainya saling bersentuhan, sehingga tidak dimungkinkan untuk meninggalkan peperangan dan turun dari kendaraan.

Dalam keadaan semacam ini, maka setiap anggota dari pasukan muslim melaksanakan shalat dengan sebagaimana kemampunya. Baik dengan cara berjalan, berkendara dengan menghadap kiblat, dan berkendara dengan tidak menghadap kiblat. Mereka menjadi udzur dalam gerakan yang berkali-kali dalam shalat, seperti pukulan yang dilakukan berkali-kali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana