Fasal: Menerangkan Mengenai Tata Cara Shalat Khauf
Kyai mushonif membedakan tata cara shalat ini dengan
shalat lainya dalam penjelasan, karena dalam shalat ini terdapat sesuatu yang
dapat ditolerir dalam pelaksanaan shalat fardlu yang mana tidak terdapat penoleliran
dalam shalat lainya.
Macam-Macam Shalat Khauf Dan Tata Cara Pelaksanaanya
Shalat khauf bermacam-macam mencapai enam jenis,
sebagaimana yang dijelaskan dalam shahih muslim. Kyai mushanif meringkasnya
menjadi tiga jenis:
Pertama adalah ketika musuh berada pada selain arah
kiblat dan jumlah bilangan musuh terbilang sedikit sedangkan bilangan pasukan
muslim terbilang banyak, sekiranya setiap golongan pasukan muslim dapat
menghadapi musuh.
Dalam keadaan tersebut, maka imam membagi pasukan muslim
menjadi dua bagian. Bagian pertama berposisi menghadap musuh dengan
berjaga-jaga. Bagian kedua berposisi dibelakang imam. Sehingga, imam shalat
bersama dengan bagian yang sedang berada di belakangnya sebanyak satu rakaat,
kemudian setelah bangun nya imam untuk melaksanakan rakaat kedua, maka pasukan
tadi menyempurnakan shalatnya sendiri dan berposisi menghadap musuh setelah
selesai shalatnya dengan tujuan berjaga-jaga.
Kemudian datanglah bagian lainya, bagian ini merupakan
pasukan yang mulanya menghadap musuh untuk berjaga-jaga pada rakaat pertama
imam. Sehingga, imam shalat bersama bagian ini sebanyak satu rakaat dan ketika
imam dalam posisi duduk untuk tasyahud, maka bagian ini memisahkan diri dari
imam dan menyempurnakan shalatnya sendiri. Imam menunggunya sehingga dapat
salam bersama bagian ini.
Hal seperti ini merupakan shalatnya rasulullah pada tanah Dzati al Rika’, dinamakan
demikian karena para sahabat menambal bendera mereka ketika berada pada tanah
tersebut. Dikatakan suatu pendapat, alasan penamaan Dzati al Rika’ adalah selain hal itu.
Kedua adalah ketika musuh berada pada arah kiblat pada tempat
sekira pasukan muslim tidak tertutupi oleh sesuatu ketika melihatnya. Bilangan pasukan
muslim terbilang banyak dengan sekira memungkinkan untuk memisah antara pasukan
tersebut.
Dalam keadaan semacam ini, maka imam membariskan pasukan
muslim semisal dua barisan. Imam melaksanakan takbiratul ihram bersamaan dengan
semua pasukan muslim, sehingga ketika imam sujud dalam rakaat pertama, maka salah
satu dari kedua barisan tadi ikut sujud bersama imam sebanyak dua sujudan, dan
posisi barisan lainya masih berdiri dengan berjaga-jaga atas musuh. Ketika imam
sudah mengangkat kepalanya setelah dua sujud tadi, maka barisan yang semulanya
berdiri ikut menyusul sujudnya imam. Imam melaksanakan tasyahud bersama dengan
dua barisan tadi dan melaksanakan salam bersamaan juga.
Hal seperti ini merupakan shalatnya rasulullah pada tanah
‘Ashfan. ‘Ashfan merupakan suatu desa dalam rute perjalanan orang
yang berangkat haji dari mesir, yang mana antara keduanya terdapat jarak dua marhalah.
Dinamakan dengan demikian karena bertumpuk-tumpuknya banjir yang terjadi di
desa tersebut.
Ketiga adalah shalat ketika dalam keadaan sangat khawatir
akan peperangan dan berkecamuknya perang. Hal tersebut merupakan bahasa
sindiran dari sangat bercampur baurnya antar pasukan perang dengan sekira
antara bagian tubuh anggota satu dengan lainya saling bersentuhan, sehingga
tidak dimungkinkan untuk meninggalkan peperangan dan turun dari kendaraan.
Dalam keadaan semacam ini, maka setiap anggota dari
pasukan muslim melaksanakan shalat dengan sebagaimana kemampunya. Baik dengan
cara berjalan, berkendara dengan menghadap kiblat, dan berkendara dengan tidak
menghadap kiblat. Mereka menjadi udzur dalam gerakan yang berkali-kali dalam
shalat, seperti pukulan yang dilakukan berkali-kali.
Komentar
Posting Komentar