Fasal: Menerangkan Perkara-Perkara Yang Ditinggalkan
Dalam Shalat.
Perkara yang ditinggalkan dalam shalat berjumlah tiga perkara, yaitu: Fardlu
atau dinamakan juga sebagai rukun, sunnah (ab’ad), dan haiat.
Kemudian kyai mushonif menjelaskan ketiga perkara tersebut dalam dawuh
beliau:
Fardlu merupakan sesuatu yang apabila ditinggalkan, maka tidak tergantikan
dengan sujud sahwi, tetapi ketika seseorang yang sedang dalam shalat dan mengingat
fardlu yang ditinggalkan tersebut, maka seorang yang sedang shalat langsung
kembali pada fardlu tadi dan shalatnya akan menjadi sempurna (tanpa kekurangan,
karena meninggalkan fardlu). Atau ketika seseorang mengingat fardlu yang
ditinggalkan tersebut setelah selesai shalat dan waktu nya sebentar (menurut
adat), maka seorang yang sedang shalat langsung kembali pada fardlu tadi,
kemudian meneruskan shalat dan melaksanakan sujud sahwi.
Sujud sahwi hukumnya sunah, seperti apa yang akan dijelaskan. Tetapi sujud
sahwi hanya berlaku pada tempat-tempat khusus, yaitu apabila meninggalkan
perkara yang diperintahkan atau melakukan perkara yang dilarang dalam shalat.
Sunah (ab’ad) merupakan sesuatu yang apabila ditinggalkan oleh seseorang
yang sedang melaksanakan shalat, maka seseorang tersebut tidak perlu kembali pada sesuatu
tadi setelah dia menempati rukun shalat lain. Semisal, ketika seseorang meninggalkan
tasyahud awal kemudian dia ingat bahwa dia telah meninggalkan tasyahud
awal pada posisi i’tidal dan sudah berdiri tegak, maka orang tersebut
tidak perlu kembali pada posisi tasyahud awal. Sehingga, apabila orang
tersebut malah kembali pada posisi tasyahud awal dengan sengaja dan
mengetahui keharaman perkara tersebut, maka shalat orang tersebut menjadi
batal. Atau orang tersebut kembali pada posisi tasyahud awal karena lupa atau
tidak mengetahui keharaman perkara tersebut, maka tidak batal shalatnya dan
wajib bagi seseorang tadi langsung berdiri ketika mengingatnya (tidak perlu
kembali ketika meninggalkan sunah ab’ad). Namun, ketika berpoisisi sebagai
makmum, maka wajib kembali pada sunah tadi karena mengikuti imam.
Wajib bagi seseorang yang meninggalkan sunah (ab’ad) melaksanakan sujud
sahwi, seperti contoh karena tidak kembali pada sunah tadi (berposisi sebagai
makmum) atau kembali pada sunah tadi, namun karena lupa telah meninggalkan
sunah.
Kyai mushonif bermaksud dengan lafadz sunah ini adalah sunah ab’ad, yaitu: tasyahud
awal, posisi duduk pada tasyahud awal, qunut dalam shubuh, qunut dalam
separuh bulan yang kedua pada bulan Ramadlan, membaca shalawat kepada nabi pada
tasyahud awal, dan membaca shalawat kepada keluarga nabi pada tasyahud
akhir.
Haiat, seperti bacaan tasbih dan semacamnya yang mana tidak dapat ditambal
dengan sujud sahwi. Seseorang yang meninggalkan sesuatu tersebut tidak perlu
kembali pada haiat dan tidak perlu melaksanakan sujud sahwi, baik orang
tersebut meninggalkan nya secara sengaja atau karena lupa.
Ketika seseorang yang sedang shalat ragu dalam bilangan rakaat yang telah
dikerjakan, seperti contoh seseorang yang ragu apakah dia sudah melaksanakan
tiga rakaat atau empat rakaat, maka orang tersebut meneruskan yang diyakini
yaitu yang bilangan rakaatnya lebih sedikit (tiga rakaat apabila sesuai contoh
yang telah disebutkan). Kemudian orang yang ragu tadi melaksanakan sujud sahwi.
Tidak berpengaruh bagi orang yang ragu tadi kuatnya perkiraan dan tidak boleh
melaksankan sesuai perkataan orang lain, seperti contoh orang lain tadi
mengatakan bahwa orang yang ragu tersebut telah melaksanakan shalat empat
rakaat. Meskipun bilangan orang yang berkata tadi mencapai derajat mutawatir.
Sujud sahwi hukumnya sunah, seperti keterangan yang telah dijelaskan. Tempat
melaksanakan sujud sahwi adalah sebelum salam. Sehingga, apabila seseorang
melakukan salam dengan sengaja atau lupa dan dia mengetahui jika dia memiliki
tanggungan sujud sahwi dalam waktu berpisah yang lama, maka orang tersebut
telah kehabisan waktu untuk melaksankaan sujud sahwi. Namun, apabila waktu
berpisahnya sebentar, maka orang tersebut tidak kehabisan waktu. Dalam posisi
tersebut (tidak sujud sahwi karena sengaja/lupa) seseorang boleh memilih antara
melaksanakan atau tidak melaksanakan sujud sahwi.
Komentar
Posting Komentar