Gambar 1. Fathul Qarib Bab Pakaian
Fasal: Menerangkan Mengenai Pakaian
Haram atas laki-laki memakai sesuatu yang terbuat dari sutra dan mengenakan
cincin yang terbuat dari emas. Haram juga memakai sutra halus dalam keadaan
normal.
Selain haram mengenakan hal-hal yang telah disebutkan, haram juga
menggunakan dengan tujuan menjadikan hal-hal tersebut sebagai alas dan
tujuan-tujuan lain yang bermaksud sama dengan penggunaan.
Halal bagi laki-laki memakai sutra karena keadaan darurat, seperti suhu
panas dan dingin yang dapat merusak badan.
Halal bagi seorang perempuan mengenakan sutra dan menggunakanya sebagai
alas. Halal bagi seorang wali mengenakan sutra pada anak laki-laki kecil sebelum
berumur tujuh tahun atau setelahnya.
Memakai sedikit atau banyak nya kadar emas hukum dalam keharaman nya adalah
sama.
Ketika sebagian pakaian terbuat dari sutra dan sebagian lain terbuat dari
kapas atau katun, maka pakaian tersebut diperbolehkan dipakai oleh laki-laki
selama bahan sutra tidak menjadi sesuatu yang lebih dominan dari pada bahan
lain nya.
Ketika kapas dan katun lebih dominan, maka hal tersebut dihalalkan. Begitupula
ketika terjadi kadar yang sama antar bahan-bahan tersebut.
Komentar
Posting Komentar