Langsung ke konten utama

Waktu Kemakruhan Shalat

 

Waktu makruh shalat

Fasal: Menerangkan Tentang Waktu-Waktu Yang Dimakruhkan Melaksanakan Shalat Di Dalamnya

Waktu-waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat di dalamnya secara makruh tahrim, seperti yang dijelaskan dalam kitab Ar Raudlah dan Syarah Muhadzab pada fasal ini dan secara makruh tanzih, seperti yang dijelaskan dalam kitab At Tahqiq dan Syarah Muhadzab pada fasal yang menjelaskan mengenai perkara yang merusak wudlu’.

Lima waktu yang mana tidak diperbolehkan melaksanakan shalat di dalamnya kecuali shalat-shalat yang memiliki sebab, baik sebab mutaqaddim (sebab yang mendahului) seperti shalat-shalat yang kehabisan waktu maupun sebab muqorin (sebab yang membarengi) seperti shalat gerhana matahari dan shalat istisqo’:

Pertama dari kelima waktu diatas adalah shalat yang tidak memiliki sebab ketika shalat tersebut dilaksanakan setelah melaksanakan shalat shubuh. Hukum kemakruhan ini  tetap ada sampai terbitnya matahari.

Kedua adalah shalat yang dilaksanakan ketika terbitnya matahari. Hukum kemakruhan ini mulai dari terbitnya matahari sampai sempurna terbitnya dan matahari sudah naik sekira kadar satu tombak dalam penglihatan mata.

Ketiga adalah shalat ketika matahari tepat di tengah-tengah sampai tergelincir dari tengah langit. Dikecualikan dalam waktu ketiga ini pada hari jumat, sehingga tidak dimakruhkan melaksanakan shalat pada hari jumat dalam waktu istiwa’. Dikecualikan juga shalat di tanah haram Makkah baik di dalam masjid atau selainya, sehingga tidak dimakruhkan melaksanakan shalat pada waktu-waktu ini, baik shalat yang dilaksanakan adalah shalat sunah thawaf atau selainya.

Keempat adalah setelah melaksanakan shalat ashar sampai terbenamnya matahari.

Kelima adalah ketika terbenamnya matahari, yaitu ketika matahari sudah mendekati terbenam sampai sempurna terbenamnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana