Fasal: Menerangkan Tentang Waktu-Waktu Yang Dimakruhkan
Melaksanakan Shalat Di Dalamnya
Waktu-waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat di dalamnya secara makruh tahrim,
seperti yang dijelaskan dalam kitab Ar Raudlah dan Syarah Muhadzab
pada fasal ini dan secara makruh tanzih, seperti yang dijelaskan dalam
kitab At Tahqiq dan Syarah Muhadzab pada fasal yang menjelaskan
mengenai perkara yang merusak wudlu’.
Lima waktu yang mana tidak diperbolehkan melaksanakan shalat di dalamnya
kecuali shalat-shalat yang memiliki sebab, baik sebab mutaqaddim (sebab
yang mendahului) seperti shalat-shalat yang kehabisan waktu maupun sebab muqorin
(sebab yang membarengi) seperti shalat gerhana matahari dan shalat istisqo’:
Pertama dari kelima waktu diatas adalah shalat yang tidak memiliki sebab
ketika shalat tersebut dilaksanakan setelah melaksanakan shalat shubuh. Hukum kemakruhan
ini tetap ada sampai terbitnya matahari.
Kedua adalah shalat yang dilaksanakan ketika terbitnya matahari. Hukum kemakruhan
ini mulai dari terbitnya matahari sampai sempurna terbitnya dan matahari sudah
naik sekira kadar satu tombak dalam penglihatan mata.
Ketiga adalah shalat ketika matahari tepat di tengah-tengah sampai
tergelincir dari tengah langit. Dikecualikan dalam waktu ketiga ini pada hari
jumat, sehingga tidak dimakruhkan melaksanakan shalat pada hari jumat dalam
waktu istiwa’. Dikecualikan juga shalat di tanah haram Makkah baik di dalam
masjid atau selainya, sehingga tidak dimakruhkan melaksanakan shalat pada
waktu-waktu ini, baik shalat yang dilaksanakan adalah shalat sunah thawaf atau
selainya.
Keempat adalah setelah melaksanakan shalat ashar sampai terbenamnya
matahari.
Kelima adalah ketika terbenamnya matahari, yaitu ketika matahari sudah
mendekati terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Komentar
Posting Komentar