Fasal: Menerangkan Mengenai Perkara-Perkara Yang
Membatalkan Shalat.
Perkara-perkara yang membatalkan shalat ada sebelas perkara, yaitu:
Pertama adalah berbicara dengan sengaja menggunakan pembicaraan yang patut
digunakan untuk berbicara dengan keturunan nabi Adam AS. Berbicara dengan
sengaja ini baik memiliki hubungan dengan shalat atau tidak.
Kedua adalah melakukan perbuatan yang banyak secara bertubi-tubi, seperti
tiga jangkahan baik secara sengaja ataupun lupa. Adapun perbuatan yang sedikit,
hal tersebut tidak membatalkan shalat.
Ketiga adalah adanya hadats besar maupun kecil.
Keempat adalah adanya najis baru yang tidak memiliki potensi untuk
dimaafkan. Sehingga apabila ada najis yang basah jatuh pada pakaian seseorang
yang sedang shalat kemudian orang tersebut mengibaskan najis yang jatuh tadi
dengan seketika, maka shalat orang tersebut tidak batal.
Kelima adalah terbukanya aurat secara sengaja. Sehingga apabila aurat
terbuka karena terkena angin kemudian seseorang langsung menutupnya kembali
dengan seketika, maka shalatnya orang tersebut tidaklah batal.
Keenam adalah berubahnya niat, seperti apabila seseorang berniat keluar
dari shalat.
Ketujuh adalah membelakangi kiblat, seperti apabila seseorang menjadikan
kiblat dibelakang punggungnya.
Kedelapan adalah makan.
Kesembilan adalah minum. Baik makanan atau minuman tersebut hanya sedikit
atau banyak, kecuali bagi seseorang yang tidak mengetahui akan keharaman
perkara tersebut.
Kesepuluh adalah berdehem-dehem, sebagian ulama’ mengatakan dengan kalimat
tertawa dengan terbahak-bahak.
Kesebelas adalah murtad, yaitu keluar dari agama islam baik dengan ucapan
atau perbuatan.
Komentar
Posting Komentar