Langsung ke konten utama

Perkara-Perkara Pembatal Shalat

 

Fath Qorib Al Mujib Bab Mubthilat Sholat

Fasal: Menerangkan Mengenai Perkara-Perkara Yang Membatalkan Shalat.

Perkara-perkara yang membatalkan shalat ada sebelas perkara, yaitu:

Pertama adalah berbicara dengan sengaja menggunakan pembicaraan yang patut digunakan untuk berbicara dengan keturunan nabi Adam AS. Berbicara dengan sengaja ini baik memiliki hubungan dengan shalat atau tidak.

Kedua adalah melakukan perbuatan yang banyak secara bertubi-tubi, seperti tiga jangkahan baik secara sengaja ataupun lupa. Adapun perbuatan yang sedikit, hal tersebut tidak membatalkan shalat.

Ketiga adalah adanya hadats besar maupun kecil.

Keempat adalah adanya najis baru yang tidak memiliki potensi untuk dimaafkan. Sehingga apabila ada najis yang basah jatuh pada pakaian seseorang yang sedang shalat kemudian orang tersebut mengibaskan najis yang jatuh tadi dengan seketika, maka shalat orang tersebut tidak batal.

Kelima adalah terbukanya aurat secara sengaja. Sehingga apabila aurat terbuka karena terkena angin kemudian seseorang langsung menutupnya kembali dengan seketika, maka shalatnya orang tersebut tidaklah batal.

Keenam adalah berubahnya niat, seperti apabila seseorang berniat keluar dari shalat.

Ketujuh adalah membelakangi kiblat, seperti apabila seseorang menjadikan kiblat dibelakang punggungnya.

Kedelapan adalah makan.

Kesembilan adalah minum. Baik makanan atau minuman tersebut hanya sedikit atau banyak, kecuali bagi seseorang yang tidak mengetahui akan keharaman perkara tersebut.

Kesepuluh adalah berdehem-dehem, sebagian ulama’ mengatakan dengan kalimat tertawa dengan terbahak-bahak.

Kesebelas adalah murtad, yaitu keluar dari agama islam baik dengan ucapan atau perbuatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ghasab

  Fasal: Menerangkan Hukum - Hukum Ghasab Secara bahasa ghasab diartikan dengan mengambil sesuatu secara dzalim dengan cara terang-terangan. Sedangkan dalam literatur syariat ghasab diartikan sebagai menguasai hak orang lain dengan cara dzalim atau tidak semestinya. وهو لغةً أخذ الشيء ظُلمًا مجاهرة وشرعا الاستيلاء على حق الغير عُدْوانًا Ukuran penguasaan disini dikembalikan pada adat yang berlaku. ويُرجع في الاستيلاء للعرف Termasuk di dalam hak orang lain, sesuatu yang sah dighasab adalah suatu barang yang selain harta, seperti kulit bangkai. Dikecualikan dari “secara tidak semestinya”: menguasai harta orang lain dengan cara akad. ودخل في حق الغير ما يصح غصبه مما ليس بمال كجلد ميتة. وخرج بعُدوانا الاستيلاء على مال الغير بعقد Konsekuensi Ghasab:   Barang siapa ghasab harta orang lain, maka baginya wajib mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Meskipun dal

Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat

Fasal: Syarat-Syarat Sebelum Melaksanakan Shalat Syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamya ada lima, lafadz شروط merupakan bentuk jama’ dari شرط . Syarat secara bahasa adalah tanda, sedangkan syarat menurut istilah syari’at adalah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, namun bukanlah bagian dari shalat itu sendiri. Dikecualiakan dengan qayid ini: rukun, karena rukun merupakan bagian dari shalat itu sendiri. Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats, baik kecil maupun besar bagi orang yang mampu melakukan nya. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (air dan debu), maka baginya tetap dihukumi sah shalatnya namun wajib mengulangi. Kemudian sucinya seseorang dari najis yang adanya tidak dapat dimaafkan baik berada pada pakaian, anggota badan, maupun tempat melaksanakan shalat. Kyai mushonif akan menerangkan mengenai bagian akhir (tempat melaksanakan) pada bab berikutnya. Syarat kedua adalah menutupi warna aurat bagi yang mampu. Sehingga ketika ada seseora

Tata Krama Melaksanakan Mandi

  فصل: باب أداب الغسل Fasal: Tata Krama Melaksanakan Mandi فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع, فخذ الإناء إلى المغتسل, واغسل يديك أولا ثلاثا, وأزل ما على بدنك من قذر. Ketika kalian sedang mengalami hadats janabat baik disebabkan oleh mimpi basah ataupun hubungan badan, maka ambilah wadah untuk mandi. Kemudian basuhlah kedua tangan kalian sebanyak tiga kali dan berusahalah menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan kalian.   وتوضاء كما سبق وضوئك للصلاة   مع جميع الدعوات, وأخر غسل قدميك كيلا يضيع الماء. فإذا فرغت من الوضوء فصب الماء على رأسك ثلاثا وأنت ناو وفع الحدث من الجنابة, ثم على شقك الأيمن ثلاثا ثم على الأيسر ثلاثا. Setelah membersihkan badan dari kotoran yang masih menempel, maka wudlu’ lah sebagaimana wudlu’ kalian ketika akan melaksanakan shalat, serta bacalah do’a-do’a yang telah diajarkan pada kalian. Dalam berwudlu’ ini, sebaiknya kalian mengakhirkan basuhan kedua kaki agar air yang kalian gunakan tidak terbuang sia-sia. Kemudian setelah selesai melaksana